Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klungkung yang diduga tak netral dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera diputuskan. Rekomendasi Komisi ASN terkait klarifikasi yang berlangsung beberapa waktu lalu sudah turun.

Sekretaris Daerah Klungkung, I Gede Putu Winastra, Selasa (3/4), mengatakan rekomendasi tersebut dikirim melalui email. Dalam hal ini, ia yang sebagai Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik telah menindaklanjuti hal tersebut bersama Badan Pertimbangan Kepegawaian melalui rapat.

Hanya, soal hasilnya masih enggan untuk disampaikan. “Tadi pada rapat hanya merumuskan rekomendasi yang diberikan. Satu-satu diminta pertimbangan. Untuk hasilnya, mohon sabar menunggu. Kalau sekarang saya yang menampaikan, kan salah. Rekomendasinya kan ditujukan ke Pjs. Jadi beliau yang menyampaikan,” sebutnya.

Baca juga:  Lakalantas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Tewas

Pejabat asal Tabanan ini menyebutkan rekomendasi yang diberikan hanya seputaran yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik. “Tidak ada di luar itu rekomendasinya,” katanya.

Sebelumnya, Pjs. Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada mengatakan jika terbukti tidak netral, sanksi ASN berdasarkan PP 24/2004, bisa diumumkan secara tertutup maupun terbuka. “Saya akan tempuh secara terbuka di depan apel,” tegasnya.

Baca juga:  Polda Bali Tingkatkan Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus

Hal tersebut untuk memberikan pelajaran. Jangan sampai ada yang terlibat dalam politik praktis. Arahan ini sejatinya sudah sering ditegaskan saat apel maupun pertemuan lainnya. “Saya harapkan tidak ada lagi seperti itu. Untuk sanksi yang diberikan atas kuasa undang-undang. Bukan karena saya,” tegasnya.

ASN yang diduga tidak netral dalam hajatan politik lima tahunan ini, yakni Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra yang “tertangkap” saat bertamu di kediaman Cabup I Nyoman Suwirta, Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung dan guru olahraga SD Batukandik, Nusa Penida, Wayan Tageg serta Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida, Wayan Sadra yang diketahui menyaksikan acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul. Mereka diklarifikasi secara tertutup pertengahan Maret. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Rumah Warga Desa Umajero Terbakar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *