Perry Warjiyo. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/4), mengesahkan penetapan Perry Warjiyo sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia dan Doddy Budi Waluyo sebagai Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023. Sebelum disahkan di rapat paripurna, kedua pimpinan Bank Sentral Indonesia itu mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di komisi DPR yang membidangi keuangan dan moneter itu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Thohir mengatakan, setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 dan Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023.

Baca juga:  3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Demokrat Soroti UMKM

“Kami mengharapkan agar Calon Gubernur Bank Indonesia dan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global,” ucap Hafisz.

Namun persetujuan itu dengan syarat yaitu keduanya harus mampu melakukan stabilitas perekonomian dengan kebijakan moneter yang menitikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah. Selain itu, Perry dan Doddy diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, OJK, dan DPR RI terkait dengan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensi, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi BI.

Baca juga:  DPR Persilakan Gugat UU MD3

“Kami juga berharap agar kebijakan-kebijakan Bank Indonesia ke depan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia,” kata Hafizs. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *