Petugas saat menangkut barang dagangan pedagang kaki lima yang melanggar Perda No 12 tahun 2002, Selasa (3/4). (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – Adanya keluhan masyarakat terhadap pedagang kaki lima yang dianggap menganggu ketertiban karena berdagang di badan jalan dan trotoar ditanggapi SatPol PP Tabanan dengan menurunkan tim Yustitusi di beberapa titik, Selasa (3/4). Sasaran penindakan ini adalah pedagang kaki lima di Tabanan dan Kediri terutama titik-titik yang dikeluhkan oleh masyarakat seperti di dekat lapangan Debes Tabanan dan daerah Abiantuwung Kediri. Hasilnya puluhan pedagang kaki lima tertangkap basah sedang berjualan ditempat yang tidak diperbolehkan dan melanggar Perda.

Pedagang yang kedapatan melanggar Perda no 12 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ini, langsung ditindak oleh Tim Yustitusi berupa penyitaan barang dagangan. Tidak hanya melanggar Perda mengenai ketertiban umum, beberapa pedagang juga tidak membawa atau memiliki identitas diri sehingga melanggar Perda no 5 tahun 2010 mengenai administrasi kependudukan.

Baca juga:  Disperindag Bangun Tempat Berjualan Ternak di Utara Pasar Amlapura Barat

Kepala SatPol PP Tabanan, Wayan Sarba saat ditemui di lokasi mengatakan pedagang tersebut sebenarnya sudah beberapakali tertangkap basah dan diberikan pembinaan. ‘’Karena sudah berulang-ulang, kali ini tindakannya bukan pembinaan tetapi akan diproses hukum dengan melalui proses tipiring,’’ ujar Sarba.

Dasar tim Yustitusi turun juga karena banyak keluhan dari masyarakat mengenai pedagang kaki lima ini. Menurut Sarba banyaknya pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar menyebabkan suasana jalan seperti pasar senggol dan akhirnya menganggu pengguna jalan.’’Tempat mereka mangkal ini bukan diperuntukkan untuk jualan.Sehingga masyarakat banyak yang mengeluh,’’ ujarnya.

Baca juga:  Perjuangkan Kebijakan Bebas Karantina, Bukti Gubernur Koster Kerja Keras Bangkitkan Ekonomi Bali

Setelah dilakukan pembinaan berulang-ulang, rupa-rupanya tidak memberikan efek jera sehingga akhirnya tim Yustitusi diturunkan dan barang dagangan para pedagang yang melanggar ini diamankan. Tidak hanya yang berupa rombong, tim juga menyita barang dagangan yang dibawa dengan mobil. Nantinya, barang dagangan ini akan dikembalikan kepada pemiliknya usai mereka menjalani proses sidang.

Sarba mengaku menindak para pedagang ini tidak akan ada habisnya selama belum ada lokasi yang diperbolehkan untuk mereka berjualan.Karenanya pihaknya telah berkoordinasi baik dengan pimpinan maupun OPD terkait mengenai hal ini.

Baca juga:  Pembuang Limbah Didenda Rp 1,5 Juta

Menurutnya sebagai SatPol PP pihaknya hanya menegakkan hukum. Ia berharap agar sosuli mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk pedagang kaki lima berjualan bisa segera ditemukan.’’Pimpinan sebenarnya sudah memikirkan hal ini. Sekarang tinggal menunggu langkah dari OPD terkait,’’ paparnya. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *