SINGARAJA, BALIPOST.com – Mutasi pertama di masa jabatan Bupati Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG (PAS-Sutjidra) periode II, dipastikan diumumkan awal April 2018 ini. Kepastian mutasi ini setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) selesai menyusun daftar pergeseran dan pengisian jabatan yang sekarang masih lowong.

Draf tersebut sudah ditindaklanjuti Bupati, sehingga dipastikan migngu pertama April 2018 ini dipastikan mutasi digulirkan. Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) mengatakan, mutasi pertama itu mulai dari tingkat sekretaris dinas (sekdis), kepala bagian (kabag), kepala sub bagian (kasubag), camat, dan jabatan lain.

Untuk pengisian, karena dari mutasi di masa pemerintahannya pertama  beberapa jabatan yang lowong. Jabatan itu seperti Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat).

Baca juga:  Menhan Sebut TNI Garda Terdepan Bangsa

Selain itu, jabatan camat juga lowong karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun. “Tidak berat sekali dan Bapek sudah selesai menyusun. Tanggal 5 April 2018 saya umumkan. Ini hanya pengisian dan menggeser jabatan karena lama lowong dan pensiun,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati mengatakan, jika mutasi pertama di masa pemerintahannya pertama ini hanya pengisian dan pergeseran, namun mutasi kedua mendatang pihaknya tidak akan member ampun kepada pejabat yang terbukti kinerjanya tidak maksimal. Kinerja pajabat yang tidak sesuai harapan itu dipastikan akan diganti.

Baca juga:  Gelar Ratas di Sanur, Presiden Bicarakan Dampak Erupsi Gunung Agung pada Pariwisata

Bupati mengaku kewenangan mengganti pejabat karena kinerja tidak baik itu sesuai persetujuan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sikap tegas ini diyakini akan memberi kesempatan lebih kepada setiap pejabat yang memiliki potensi dalam memimpin instanasi pemerintah di daerah. “Kalau nanti tidak akan saya beri ampun. Saya sudah pegang catatan Bapek dan pejabat yang “nakal” akan saya ganti karena Menpan-RB sudah mengizinkan untuk mengganti pejabat yang seperti itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 78 jabatan di Pemkab Buleleng saat ini dibiarkan lowong. Puluhan jabatan yang lowong itu terdiri dari delapan jabatan eselon 3-A meliputi Camat Banjar,  Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan dan Perawatan (Perwat), Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Kominfosandi, Sekretaris Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA), dan Sekretaris Dinas Koperasi UKM. Jabatan yang juga lowong diantaranya 13 eselon 3-B atau setingkat Kepala Bidang (Kabid). Sementara itu ada 14 jabatan eselon 4-A Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Lurah. Jabatan eselon 4-B atau setara dengan Kepala Seksi (kasi) di kelurahan. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Dewan Denpasar Minta segera Isi Kursi Dirut RS Wangaya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *