DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Rabu (28/3) mengumumkan hasil temuannya, yaitu kosmetik berbahaya. Kosmetik berbahaya tersebut justru banyak dijual di salon kecantikan di sejumlah daerah di Bali, terutama Gianyar.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. mengatakan, kosmetik yang ditemukan mengandung merkuri. Hampir di seluruh wilayah di Bali ditemukan kosmetik berbahaya ini. “Kosmetik itu bebas dijual di pasaran. Lebih banyak di salon kecantikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Januari, Terdata 50 Titik Bencana di Gianyar

Kosmetik berbahaya ini berfungsi memutihkan kulit sehingga sangat digemari oleh masyarakat. Hal ini yang membuat produsen melakukan berbagai cara untuk menyebarkan produk tersebut ke masyarakat. “Dari waktu ke waktu produk sejenis ini memang sering ditemukan, karena permintaan oleh masyarakat yang kian banyak,” ujarnya.

Produk tersebut dikemas dengan menarik. Harganya yang semua Rp 5.000 per pcs, dengan kemasan yang menarik dan dibuat paket, kosmetik tersebut laku terjual Rp 400.000. “Satu paket terdiri dari 2 krim dan satu toner. Harganya mungkin divariasikan dengan melihat pangsa pasar yang dituju,” katanya.

Baca juga:  WN Jepang Positif Corona Disebut Sempat ke Bali

Produk tersebut dijual dengan sistem beli putus dan melalui jalan-jalan kecil. Sehingga sangat sulit dideteksi dan membutuhkan pengawasan invetigasi. “Untuk saat ini kami sudah menemukan distributor atau orang yang mengemas produk tersebut. Selanjutnya orang tersebut akan diproses dan kosmetiknya pun telah kami sita,” imbuhnya.

Berbagai cara dilakukan oleh produsen untuk bisa kembali menjual produk-produk berbahaya. Karena melihat pasarnya yang cukup bagus. Dengan demikian dia mengimbau kepada masyarakat agar sadar akan berbahayanya penggunaan produk tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kejurprov Libatkan 267 Atlet Panahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *