JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi XI DPR RI menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Agus Martowardojo yang habis masa jabatannya pada Mei 2018 mendatang. Saat ini, calon tunggal Gubernr BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo itu masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.

Selain Perry, Komisi XI DPR juga menetapkan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Perry. Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan penetapan Perry dan Dody dilakukan secara aklamasi atau mufakat. Dari 54 anggota Komisi XI DPR yang hadir, 36 diantaranya menyatakan kesetujuannya.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui Perpanjangan Tiga RUU

“Jadi sudah diputuskan mufakat bulat. Keduanya punya rekam jejak yang bagus. Dody dulu bawahan Perry, jadi mereka team work yang bagus,” kata Mekeng di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).

Setelah diputuskan di pengambilan tingkat I atau internal Komisi XI DPR RI, keputusan penetapan Pery dan Dody sebagai Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI akan dibawa dalam pembahasan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk diagendakan diputuskan di pemngambilan tingkat II di rapat paripurna DPR.
Setelah disahkan di rapat paripurna, kemudian DPR akan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo tentang proses dan hasil yang telah dijalani di dewan, sebelum calon yang disetujui tersebut dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga:  Novanto Divonis 15 Tahun, Partai Golkar Prihatin

Berbeda dengan pendahulunya Agus Martowardojo, sosok Perry merupakan pejabat karir di Bank Indonesia. Ia telah mengabdikan dirinya selama 34 tahun di Bank Indonesia. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *