Korban dugaan kekerasan seksual asal Desa Banjar, Kecamatan banjar menjalani visum di IGD RSUD Buleleng Rabu (28/3).(BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Korban dugaan pelecehan sexsual IASU (14) asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar menjalani Visum et repertum (VeR) di Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Buleleng Rabu (28/3). Korban ditemani saudara tirinya dan didampingi sejumlah advokat, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, dan aktivis anti kekerasan anak dan perempuan di Buleleng.

Korban sebelumnya diduga mengalami pelecehan sexsual oleh pamannya sendiri IBKS (65). Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit hingga menunjukkan indikasi dipresi berat.

Keluarga kemudian terkejut setelah korban menyebut telah dilecehkan oleh terduga pelaku IBKS. Kasus ini sempat akan diselesaikan dengan kekeluargaan, namun keluarga korban tetap tidak terima, sehingga kasusnya bergulir ke polisi.

Baca juga:  Aniaya Kerabat dengan Cangkul hingga Kritis, Giri Diamankan

Korban tiba di IRD RSUD sekitar pukul 11.00 Wita diantar mobil pribadi. Perempuan yang dalam kondisi lemah dan kondisi badan yang tampak kurus itu terpaksa didorong di atas bad (tempat tidur) yang sudah disiapkan rumah sakit.

Dia kemudian menjalani visum sekitar satu jam kemudian. Dokter residen dan dokter penanggungjawab pasien ditugaskan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan pihak penyidik Polres Buleleng.

Humas RSUD Buleleng I Ketut Budiantara saat dimintai konfirmasi membenarkan pihaknya menerima permohonan pemeriksaan terhadap korban. Dia mengatakan, sesuai permhonan polisi, dokter penanggungjawab pasien dan dokter residen ditugaskan untuk memeriksa kesehatan alat vital korban dan melakukan USG.

Baca juga:  Ditebas Sajam, Sila Arta Alami Luka Leher dan Tangan

Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah terjadi kekerasan pada alat vital termasuk memastikan apakah korban dalam kondisi hail atau tidak. “Benar kami menerima pemeriksana pasien itu atas permohonan polisi. Sesuai permohonan itu tim dokter yang ditunjuk memerika apakah ada luka robek pada kelamin termasuk memastikan apakah korban hamil atau tidak, itu saja yang diperiksa tadi,” katanya.

Menurut Budiantara, sesuai standar oprasional prosedur (SOP), permintaan visum oleh polisi paling lambat dua hari sudah diketahui hasilnya. Dalam waktu itu pihaknya akan menuntaskan hasil visum sudah di-finalisasi dengan bukti tandatangan dokter dan dokumen penting lain.

Baca juga:  Ratusan Karyawan Transjakarta Datangi Komnas HAM

Hasil visum itu dipastikan akan diserahkan kepada polisi untuk kepentingan penyelidikan di kepolisian. “Tim dokter masih mem-finalsiasi dan paling lambat dua hari sudah keluar dan langsung kami serahkan kepada yang berwajib,” jelasnya.(Mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *