Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Rabu (28/3) meliris pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan buruh dan juga residivis. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terungkap di Kabupaten Klungkung. Dua pria, yakni I Gusti Ngurah Ardana (44) warga Desa Paksebali, Kecamatan Dawan dan Ahmad Martin (52) asal Desa Petung, Kecamatan Bansal, Kabupaten Jember, Jawa Timur dibekuk Satuan Reserse narkoba Polres Klungkung di tempat dan waktu berbeda. Hal ini dirilis, Rabu (28/3).

Kasat Res Naroba, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Putu Gede Ardana menjelaskan penangkapan diawali terhadap I Gusti Ngurah Ardana pada 20 Maret lalu yang melintas di Jalan Raya Gelgel, Klungkung. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto yang disembunyikan pada pakaian dalamnya. “Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolres beserta barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga:  Buruh Proyek Ditemukan Tak Bernyawa Sedang Pegang HP Di-charge

Tiga hari berselang, yakni 23 maret, penangkapan dilakukan terhadap Ahmad Martin di kosnya di Jalan Rama, Kecamatan Klungkung. Saat penggeledahan, tak hanya ditemukan sabu seberat 0,18 brutto atau 0,01 gram netto. Namun juga beberapa bungkus gula batu yang diduga untuk mengelabui kedatangan polisi. “Awalnya, kami temukan gula batu. Kami masih curiga ada sabu. Terus digeledah kamarnya. Akhirnya ditemukan. Khusus untuk gula batu dipakai apa, kami masih dalami lagi,” kata mantan Kapolsek Susut, Bangli ini.

Baca juga:  Penanganan COVID-19 Membaik, Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat dari Dugaan

Pria berperawakan gemuk itu diketahui telah dua kali pernah menekam di penjara dengan kasus lakalantas dan penyalahgunaan narkoba. Ditegaskan, pada penangkapan kali ini, kedua pelaku tidak ditemukan adanya sebuah keterkaitan.

“Kalau penangkapan sekarang tidak ada yang menunjukkan mereka terkait. Tetapi sesuai hasil pemeriksaan, Ngurah Ardana dulu pernah membeli sabu kepada Martin. Inii akan terus kami kembangkan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Pelaku, Ngurah Ardana mengaku memakai narkoba supaya kuat bekerja sebagai buruh.

Baca juga:  Tiga Buruh Ditangkap, Ribuan Pil Koplo Disita

Sementara Martin, membantah sebagai pengedar. “Saya hanya memakai sendiri. Kalau gula batu, hanya dipakai obat batuk. Diseduh dengan air hangat,” tandasnya. (sosiawan/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *