ASN
Rutyasi Pilemon selaku Direktur PT Bali Marine Service dan Kapten Kapal Adi Wicaksono asal Surabaya, saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan penyuapan atau menjanjikan sesuatu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Rutyasi Pilemon selaku Direktur PT Bali Marine Service dan Kapten Kapal Adi Wicaksono asal Surabaya, Rabu (28/3), diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Wayan Suardi yang diwalili Megawati, di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengatakan, kedua terdakwa telah memberi (menyuap) atau menjanjikan sesuatu pada ASN bernama Joni Edy Susanto (sudah berstatus terpidana) dan Heru Supriyadi (almarhum). Hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam proses izin masuk kapal yact yang bernama Kapal Dream Tahiti berbendera Perancis milik Ni Made Sumbersari dan Eric Michael Malo Menager.

Baca juga:  Rp 1,2 Triliun dari BPR Lestari untuk Bali Bangkit

Awalnya, pemilik kapal membeli kapal di Perancis seharga 80.000 USD. Pada 9 Februari 2016, kapal itu tiba di Perairan Serangan. Kapal itu diperiksa 12 Februari oleh petugas Bea dan Cukai wilayah pabean A Denpasar.

Dijelaskan kapten kapal saat itu bahwa kapal itu datang dari Tahiti. Mereka diingatkan mengurus dokumen visel deklaration. Sedangkan pemilik kapal minta bantuan agen isle untuk mengurus perubahan bendera kapal Perancis menjadi Indonesia.

Kata jaksa, dia adalah terdakwa Rutyasi. Dan Rutyasi kemudian menghubungi Adi Wicaksono. Adi inilah yang kemudian berkomunikasi dengan Joni Edi Susanto, PNS yang berkantor di KSOP Benoa dan Heru PNS Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi.

Baca juga:  Cegah Pelanggaran, Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Mereka membuat surat seolah-olah kapal itu dibuat di Indonesia. Atas persekongkolan itu terbitlah dokumen kapal yang seolah-olah telah berbendera Indonesia dan berubah nama menjadi Kapal Dream Bali. Kapal itu beroperasi Februari sampai Juli 2016 tujuan wisata Bali-Lombok, Serangan-Nusa Penida, Nusa Lembongan.

Pemilik kapal, Ni Made Sumbersari dan Eric Michael Malo Menager menyerahkan uang Rp 300 juta pada terdakwa Rutyasi Pilemon selaku Direktur Agen Isle Marine. Dan dana itu kemudian ditransfer ke  Adi Wicaksono. Dari sana ditransfer ke Joni dan Heru ASN Kantor Kesyahbandaran Benoa dan Tanjung Wangi.

Aksi itu kemudian terkuak oleh petugas bea dan cukai KPPBC Tipe Madia Pabeanan  A Denpasar. Karena sebelumnya diketahui bahwa kapal itu berbendera asing sekarang berubah nama dan berbendera Indonesia.

Baca juga:  0,40 Gram Dituntut 6 Tahun, Bule Kuasai 0,51 Gram Cuma Dituntut Segini

Atas kasus ini, terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

Atas dakwaan itu, salah satu terdakwa melalui kuasa hukumnya Raymond Simamora akan mengajukan eksepsi. Salah satu pertimbangan adalah adanya perubahan salah satu pasal. “Dalam dakwaan disebut oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 5 UU Tipikor. Sementara dalam BAP jelas disebut pasal 15. Ini berbeda,” jelas Raymond. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *