Astawa saat digiring petugas untuk menjalani sidang vonis. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila yang menyidangkan perkara pembunuhan pasutri asal Jepang, Matsuba Hiroko (70) dan Matsuba Norio (73), Senin (26/3) menjatuhkan pidana sama persis dengan tuntutan jaksa. Terdakwa I Putu Astawa di vonis bersalah dan di hukum selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang mengakibatkan orang lain meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.

Terdakwa melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan secara keji dan sadis adalah salah satu faktor yang membuat hukuman yang diterima terdakwa tinggi. Tak pelak, terdakwa yang melakukan aksinya itu di Perumahan Puri Gading Blok F1, Jimbaran, Badung, itu tampak menangis usai mendengar putusan hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa sempat mengajukan pledoi dan minta keringanan hukuman. Putu Astawa  meminta ampun dan permohonan maaf itu disampaikan langsung di depan persidangan. Namun permintaan maaf itu justeru tidak diberikan pihak keluarga korban yang terus memantau jalannya persidangan itu.

Baca juga:  Jepang Bersiap Memperpanjang Darurat Nasional COVID-19

Ikhwal kasus ini terjadi pada 3 September 2017 sekitar pukul 05.30. Yakni terdakwa dari rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Jimbaran, jalan pagi. Terdakwa melintas di depan rumah korban. Dan saat itu pintu gerbang dilihat terbuka dan terdakwa asal Tegal Cangkring, Jembrana itu kemudian masuk rumah korban. Dan ternyata dia digonggong anjing. Dia  memberi pakan anjing itu dengan roti.

Terdakwa kemudian berjalan menuju teras rumah korban dan di sana menemukan pisau dan dimasukan ke kantong sakunya. Dia terus berjalan dan mengambil tali rapia. Terdakwa kemudian naik ke lantai dua. Di dalam kamar dia melihat Matsuba Hiroko dan melihat memegang tas. Dan dikira tas itu ada uangnya, terdakwa meranpasnya.

Namun korban bertahan. Saat itulah terdakwa menganbil pisau lalu ditusukan ke leher korban dan ke bebara bagian tubuh korban, hingga darah berceceran membasahi lantai. Untuk meyakinkan korban meninggal, lehernya dijerat pakai tali dan mulutnya dibekap dengan handuk slayer yang dipakai supaya korban tidak bisa berteriak. Dan setelah korban tak sadarkan diri, terdakwa membuka lemari bermaksud mencari barang berharga.

Baca juga:  DPR RI Setujui Dua Calon Hakim Agung

Saat itulah terdakwa mendengar seperti ada orang yang datang. Dia adalah Matsuba Norio. Terdakwa kemusian sembunyi di balik pintu. Sementara Norio yang naik ke lantai atas kaget bukan kepalang melihat Matsuba Hiroko terkabar dan bersimbah darah. Terdakwa yang dalam keadaan panik dan berada di balik pintu langsung mendorong Norio dan menancapkan pisaunya ke leher dan beberapa bagian tubuhnya hingga korban tewas dengan penuh luka tusukan senjata tajam. Bahkan untuk mematikan korban tewas, dia kembali menusukan pisaunya dua kali ke punggung bawah korban.

Setelah memastikan kedua korban meninggal, terdakwa mengepel darah di lantai hingga bersih dan mencuci tangan di wastafel lantai satu. Dia juga mengganti pakaiannya yang penuh darah dengan menggunakan pakaian korban yang ada di rak.

Sekitar pukul 14.00 terdakwa keluar rumah korban dengan membawa (mengendarai) mobil Ignis milik korban, untuk menemui istrinya yang bernama Ni Putu Ayu Sekarini Asih. Dia menanyakan kunci kos. Dan terdakwa ternyata ganti baju. Dia balik lagi dan pamitan pada istrinya (istri tidak tahu soal pembunuhan), dan terdakwa mengatakan akan pulang kampung ke Negara. Dia kemudian bergegas mengendarai mobil korban bermaksud pulang kampung. Namun setibanya di daerah Munggu, dia melihat dagang bensin. Timbul niatnya menghilangkan barang bukti.

Baca juga:  Nyepi, Bali dalam Hening

Terdakwa kemudian mencari botol bekas di tong sampah dan beli bensin dan jug dupa serta korek api. Terdakwa kemudian balik setir dan menuju Jimbaran. Pukul 19.00 tiga di rumah selanjutnya menaburkan tiga botol bensin itu di lantai satu dan lantai dua.

Sedangkan dupa yang dibelinya juga dibagi-bagi dan dinyalakan, termasuk di tubuh korban. Setelah semua selesai, terdakwa mengunci semu pintu rumah korban. Termasuk pintu gerbang dan tangki mobil dibiarkan terbuk. Pukul 22.00 apa dipersiapkan selesai dan terdakwa kabur dengan melompat lewat pintu pagar. Dia jalan kaki menuju kosnya dan tiba pukul 02.00 dini hari.

Rumah dan mayak tersebut pun akhirny terbakar hingg polisi datang ke TKP. Terdakwa yang tidak tenang kemudian menyerahkan diri ke Pospol Pemogan. (maisa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *