Satpol PP
Suasana sidang tipiring terhadap para pelanggar Perda di Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggiring para pelanggar Perda ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Senin (26/3) di Kantor Desa Sumerta Kauh.

Sidang Tipiring yang diikuti 29 orang pelanggar ini dipimpin Hakim Wayan Sukanila, SH, MH., didampingi Panitera Agustini Muliani SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidang tipiring kali ini pelanggarannya berbeda-beda, di antaranya Perda  No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum  dan Perda No 2 tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima serta Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga:  Borong Juara, Jaringan Resmi Honda Bali Raih 4 Penghargaan National Display Contest

Dari sekian pelanggaran sebanyak 10 orang merupakan PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta 19 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok. ‘’Untuk pelanggar perokok kita lakukan sidak di beberapa kawasan seperti Rumah Sakit  Sanglah dan Rumah Sakit Wangaya serta Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, sidang tipiring ini untuk memberi efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi

Baca juga:  Jelang Kuningan, Pasar Tradisional Diawasi

Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.

Tidak hanya itu, sidang tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.

Dalam sidang ini Sayoga mengaku hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar, yakni dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari denda yang dijatuhkan para pelanggar, satu pun tidak ada yang melakukan protes atas putusan tersebut.(asmara/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, BNN Awasi Toko Vape

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *