Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap. Satu orang oknum mahasiswa dan satu orang lagi oknum anggota Polri yang sudah lama desersi. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng kembali menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka penyalahgunaan narkotika itu tercatat sebagai mahasiswa, Kadek Arimbawa alias Kucit (26) dan oknum anggota polri yang lama desersi, I Ketut Metriya (51). Kedua tersangka sama-sama warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan Arimbawa Senin (12/3), sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Penarukan. Dari pengembangan, tersangka mengaku kalau sabu-sabu itu dibeli dari seserang pengedar bernama Ketut Metriya, seorang anggota polri yang sudah lama desersi. Alhasil, hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita tersangka kedua berhasil ditangkap rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka mengakui telah memiliki paket sabu-sabu seberat 0,10 gram brotto (0,07 gram netto).

Baca juga:  Tekan Napi Terlibat Narkoba, Ini Langkah BNN

Selain itu, di rumah tersangka ini juga ditemukan sejumlah alat pres pelastik, timbangan elektrik, potongan pipat yang diduga untuk menyimpan sabu-sabu, alat hisap atau bong, dan sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Rabu (14/3) mengatakan, dua tersangka ini berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang curiga dengan aksi kejahatan narkotika di wilayah Penarukan.

Khusus tersangka Ketut Metriya, selain dinyatakan menyalahgunakan narkotika, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi etik sebagai anggota polri. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada setiap anggotanya agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika jenis apapun.

Baca juga:  Gelapkan Rp 106 Juta, Pria 36 Tahun Ditangkap

“Khusus untuk oknum anggota polri selain kena sanksi etik sebagai polisi, juga diancam hukuman pidana penyalahgunaan narkotika. Ini pelajaran dan siapapun polisi tidak mencoba-coba menyalahgunakan narkotika kalau tidak akan dikenakan ditindak tegas,” jelasnya.

Sementara tersangka Ketut Metriya mengaku sudah lama tidak berdinas sebagai anggota Satuan Sabara Polres Buleleng. Dia mengaku awal menggunakan narkoba karena cekcok di rumah tangganya. Sejak itu dirinya menggunakan narkoba dan karena dianggap aman-aman saja, dia pun sesekali menjual paket narkoba.

Baca juga:  WN Italia Simpan Kokain Ratusan Juta Rupiah

“Kalau pakainya dikit-dikit dan terkadang saya jual juga tapi tidak banyak. Biasnaya satu paket itu beli sampai Rp 1 juta dan siapa yang member barang-nya saya tidak tahu karea lewat telpun di suruh ambil barang di satu tempat,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *