akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Per 9 Maret 2018, dari 162.093 Wajib Pajak (WP) di Kanwil DJP Bali, baru 41,5 persen WP yang telah melaporkan kewajiban perpajakannya atau 60.229 WP. Dari 41,5 persen, kurang dari 1 persen wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang baru melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan, di negara maju porsi pembayaran WP OP jauh lebih besar dari WP badan usaha. “Di Indonesia ini kurang dari 1 persen seluruhnya. Jadi artinya memang ada masalah di kepatuhan sukarela WP OP,” ungkapnya saat acara Spectaxculare, Minggu (11/3). Maka ke depan ia akan fokus menggarap WP OP ini karena penerimaannya sangat minim.

Target penerimaan pajak diakui tidak dibedakan berdasarkan WP OP dan WP badan usaha. Namun secara total target penerimaan Kanwil DJP Bali tahun 2018 Rp 10,5 triliun. Naik Rp 500 miliar dari target tahun lalu.

Baca juga:  Sebulan Dikerjakan, Perataan Lahan Tol Sudah Tembus Jalan Denpasar-Gilimanuk

Meskipun tahun 2017, target peneriman Kanwil DJP Bali tidak memenuhi target, namun tahun ini targetnya dinaikkan. Pada akhir tahun lalu, kondisi Gunung Agung mempengaruhi dunia usaha di Bali yang berimbas pada penerimaan pajak.

Namun saat ini kondisinya dikatakan mulai pulih, sehingga penerimaan pajak khususnya bulanan diharapkan juga lebih maksimal. “Tahun kemarin tidak masuk penerimaannya, kurang lebih 83 persen dari target,” ungkapnya.

Ia menyayangkan pelaporan WP OP yang minim. Padahal data masyarakat kelas menengah di Indonesia sangat tinggi. Ia mengatakan jumlahnya jutaan. “Orang sudah bisa keluar negeri. Tapi kalau liat pembayaran pajaknya, masih banyak yang belum,” ujarnya.

Baca juga:  Beberapa Pekan Melandai, Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian

Ia mengimbau WP OP agar melaporkan SPT dan membayar sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang patuh dan secara sukarela membayar pajak yang sebenarnya akan meningkatkan kontribusi penerimaan pajak khususnya WP OP.

Mengingat batas waktu pelaporan SPT WP OP adalah sampai 31 Maret untuk tahun pajak 2017. Maka ia mengimbau WP untuk lebih awal melaporkan untuk menghindarkan dari gangguan dan sanksi. Jika terlambat melaporkan atau membayar, akan dikenakan sanksi administrasi Rp 100.000.

Bagi karyawan yang telah dipotong gajinya oleh pemberi kerja juga harus melaporkan SPT-nya. “Kalau itu umumnya nihil. Tapi kalau karyawan itu juga punya usaha, dia pasti jadi kurang bayar dan itu harus dilaporkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Hingga Agustus 2022, Pendapatan MO Kawasan Pura Besakih Capai Miliaran

Usaha-usaha UMKM tarif pajaknya 1 persen dari omzet. “Kalau bulan lalu misalnya omzetnya Rp 10 juta, jadi 1 persen dari Rp 10 juta membayar setiap bulan menggunakan ATM. Dan bukti struk pembayarannya di ATM itu sudah merupakan laporan bulanan,” jelasnya.

Semua data keuangan masyarakat, termasuk data keuangan di bank saat ini telah masuk ke kantor pajak. “Otomatis datanya akan masuk ke pajak. Jadi data keuangan orang kaya-kaya pasti akan masuk ke pajak. Mumpung ini self assesment, tolong menyampaikannya sendiri dan membayar sendiri,” imbaunya.

Pelaporan SPT saat ini lebih mudah karena bisa melalui internet yaitu e filling. Begitu juga dengan pembayaran bisa menggunakan e- billing melalui ATM transfer. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *