MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, akan memberi sanksi kepada Sekaa Teruna (ST). Tak tanggung-tanggung, Disbud mengancam tidak akan memberikan bantuan kepada ST.

Ancaman ini berlaku untuk ST yang berbuat onar saat mengarak ogoh-ogoh. Atau yang berlaku anarkis saat perayaan malam pangrupukan atau sehari menjelang Nyepi 1940.

Kepala Disbud Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, mengimbau masyarakat turut membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dalam merayakan Hari Suci Nyepi yang dirayakan setahun sekali.

Baca juga:  76 Hektar Sawah di Buleleng Alami Kekeringan

Kondusifitas pada Hari Raya Pengerupukan (sehari sebelum Nyepi, red) menjadi atensi khusus Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung. Instansi ini bahkan sampai mengeluarkan ancaman tidak akan memberikan bantuan lagi kepada sekaa teruna yang terlibat tawuran saat mengarak ogoh-ogoh. “Sampai ada masalah, apalagi terjadi bentrok, maka kami akan kenakan sanksi.  Tahun depan tidak akan kami beri bantuan lagi,” tegas Anom Bhasma, Jumat (9/3).

Birokrat asal Desa Taman, Abiansemal itu tidak ingin umat yang akan melaksanakan Catur Berata Penyepian terganggu oleh riak-riak yang terjadi pada malam Pengerupukan. Karena itu, pihaknya telah mengeluarkan imbauan agar saat malam Pengerupukan, saat mengarak ogoh-ogoh kondusifitas dijaga agar tidak terlalu berlebihan. “Tahun lalu pawai ogoh-ogoh sangat tertib, saya berharap perayaan tahun ini juga sama kodusifitas dijaga berasama,” ujarnya.

Baca juga:  Meningkat, 165,19 ribu Penduduk Bali Tergolong Miskin

Lebih jauh dikatakan, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan selama malam Pengerupukan, para sekaa teruna di Badung diminta tidak menyalakan mercon, kembang api dan sejenisnya. Sebelum dan saat mengarak ogoh-ogoh sekaa teruna juga dilarang keras minum minuman keras.

“Biar aman dan Pengerupukan berjalan tertib, pawai ogoh-ogoh tidak boleh ada kembang api, pengeras suara apalagi isi minum minuman beralkohol,” jelasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  OJK Siapkan Sanksi Bagi PUJK Langgar Aturan Perlindungan Konsumen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *