Megawati diberikan gelar Doktor Honoris Causa oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (BP/har)

SUMEDANG, BALIPOST.com – Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri meminta pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan mempercepat usia pensiun para peneliti di lingkungan aparatur pemerintahan. Permintaan tersebut disampaikan Megawati pada pidato pengukuhan Gelar Doktor Kehormatam/Doktor Honoris Causa (DR.HC) bidang Politik Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Auditorium Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (8/3).

Pemberian gelar kehormatan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional. “Menurut pendapat saya, tidak ada salahnya jika aturan tersebut ditinjau kembali. Apalagi saat ini kita sedang berupaya membangun Science Based Policy,” sebut Megawati.

Baca juga:  Percepat Penerapan Teknologi Digital di Sektor Pertanian

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan itu mengungkapkan sejak awal telah memberi saran kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar membuat kajian pemetaan aparatur negara. “Artinya, reformasi birokrasi harus secara tepat memperhitungkan mana aparatur yang harus dipangkas, mana yang harus dipertahankan dan diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan,” ucapnya.

Lebih jauh Megawati menjelaskan Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara tidak menghendaki suatu model pemerintahan teknokratis, yaitu pemerintahan yang cenderung abai terhadap dialektika dalam menyelesaikan persoalan. Selain itu juga tidak menghendaki pola pikir yang bersifat monokausal, yaitu hanya memperhitungkan satu faktor.

Baca juga:  Bali akan Jadi Tuan Rumah World Water Forum di 2024

Gubernur IPDN Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH mengatakan oemberian gelar Doktor Kehormatan diberikan dengan pertimbangan atas jasa dan prestasi Megawati saat memimpin pemerintahan baik ketika menjadi presiden maupun wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Ibu Megawati telah berjuang penting dalam kemajuan bangsa dan bernegara serta terhadap perkembangan pemerintahan dan kelembagaan IPDN sehingga dipandang perlu dianugerahi gelar Doktor Kehormatan Bidang Politik Pemerintahan,” kata Ermaya.

Baca juga:  BPS Catat Penurunan IHK Pada Januari 2023

Pemberian gelar juga didasarkan atas Surat Menristek Dikti Nomor 953/D2/KB/2016 tanggal 11 April 2015 tentang persetujuann pemberian Gelar Kehormatan Bidang Politik Pemerintahan kepada Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri. Juga Keputusan Senat IPDN Nomor 061.61/75/IPDN.8 tanggal 10 November 2015 perihal Meletakan pemberian gelar DR. HC Bidang Politik Pemerintahan. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *