bendahara
Bendahara Desa Mengwitani, terdakwa Ni Wayan Nestri saat di persidangan. (BP/dok))

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendahara Desa Mengwitani, terdakwa Ni Wayan Nestri (49), Rabu (7/3) dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Anom Rai dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni, dalam pengelolaan keuangan Desa Mengwitani yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini Desa Mengwitani sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jaksa di depan persidangan mengatakan terdakwa Nestri sebagai Kaur Keuangan dan selanjutnya ditunjuk sebagai bendahara dinilai sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut perbuatan secara bersama-sama.

Baca juga:  Kasek SMK 2 Negara Diadili Kasus Korupsi

Terdakwa juga bertindak secara sendiri-sendiri dengan I Made Rai Sukadana dan Ni Kadek Wirastini, bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Jaksa juga menuding Nestri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Selain menghukum terdakwa selama 3,5 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Nestri juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.007.888.06.

Baca juga:  Hakim Belum Siap, Vonis Korupsi Rumbing Diundur

Kerugian uang negara itu, Kata Jaksa Anom Rai, dikurangi dengan pembayaran yang telah disetorkan Rp 300 juta. “Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukuman tetap tidak dikembalikan, harta bendanya dapat disita. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *