KPU mengesahkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan mengesahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019 diputuskan dalam rapat pleno KPU, Senin malam (5/3).

“Kami memutuskan ini melalui rapat pleno semalam. Rapat pleno memutuskan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3).

Ada dua hal yabg diputuskan dalam rapat pleno KPU. Yaitu pertama, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Kedua, menetapkan nomor urut 19 sebagai peserta pemilu.

Baca juga:  Verifikasi Faktual lewat Metode Sampling

Arief memastikan Partai Bulan Bintang mendapatkan nomor urut 19 setelah nantinya ditetapkan sebagai peserta pemilu. “Nomor 19, karena nomor 15 sampai 18 telah digunakan partai lokal (Aceh),” katanya.

Rapat pleno terbuka untuk penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan pengambilan nomor urut peserta pilkada digelar Selasa malam (6/3). Hal tersebut sesuai dengan pemberian nomor dan pengesahan terhadap 14 parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018 lalu. “Mekanisme persis dengan parpol lain. Lewat pleno terbuka undang semua perwakilan parpol. Kami mengundang kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DKPP. Juga terbuka untuk umum,” katanya.

Baca juga:  KPU dan Bawaslu Diminta Optimalkan Pemantauan Anak Saat Kampanye

Arief mengungkapkan proses pengambilan keputusan terhadap PBB cukup lama. Karena KPU harus melihat berbagai pertimbangan dan menjaga prinsip pemilu berjalan sesuai undang-undang bisa dijalankan dengan baik.

Sebelumnya 14 partai politik telah ditetapkan nomor urutnya, begitu pula 4 partai politik lokal Aceh. Ke-18 parpol yang sudah mendapat nomor urut itu adalah 1. PKB; 2. PDIP; 3. GERINDRA; 4. Golkar; 5. Nasdem; 6. Partai Garuda; 7. Partai Berkarya; 8. PKS; 9. Perindo; 10. PPP; 11. PSI; 12. PAN; 13. Hanura; 14. Demokrat. Sedangkan empat parpol lokal yaitu 15. Partai Aceh ; 16. Partai Sira; 17. Partai Daerah Aceh; 18. Partai Nagroe Aceh. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  KPU Kabupaten/Kota Bisa Tunda Pilkada Jika Tak Ada Anggaran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *