DENPASAR, BALIPOST.com – Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) serangkaian Pilgub Bali, telah dilakukan jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 20 Januari 2018. Dari hasil coklit tersebut, KPU sudah mengantongi hasilnya.
Di Denpasar dari hasil coklit hingga tahap III (8 Februari-18 Februari) ditemukan puluhan ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan didampingi dua komisionernya, Ni Made Bakti dan IGN Agung Darmayuda, Jumat (2/3) mengungkapkan hasil coklit yang dilakukan petugas PPDP memberikan perubahan yang signifikan.
Buktinya, temuan pemilih TMS saja jumlahnya cukup banyak. Totalnya hingga 50.284 orang. Jumlah pemilih TMS ini ditemui disemua desa/keluharan di Denpasar.
Menurut John Darmawan, pemilih yang TMS di antaranya pemilih yang tidak ditemukan di asalnya, pemilih sudah pindah domisili, statusnya sebagai TNI/Polri, serta yang sudah meninggal. Data ini masih tercantum dalam formulir A yang dikeluarkan KPU yang merupakan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang sudah diverifikasi.
Selain temuan pemilih TMS, coklit juga berhasil mendata pemilih baru. Sedikitnya tercatat 13.134 pemilih baru yang berhasil didata. Pemilih baru ini dalam formulir A belum tercatat.
Kemungkinan saat pendataan awal, mereka ini belum cukup umur. Namun, dalam coklit ini, umur mereka sudah cukup, sehingga harus dimasukan ke dalam pemilih.
Bukan hanya itu, pemilih yang belum memiliki e-KTP juga cukup banyak. Petugas PPDP mencatat sedikitnya terdapat 3.457 pemilih yang belum mengantongi e-KTP. “Pemilih yang tidak memiliki e-KTP ini terdapat di sebagian besar desa/kelurahan. Hanya beberapa desa/kelurahan yang nihil,” ujar John Darmawan.
Sebelumnya, sesuai daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tercatat 479.311 orang. Setelah dilakukan verifikasi pemilih yang masuk formulir A mencapai 446.946 orang. (Asmara Putera/balipost)