SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Desa Pegadungan di Kecamatan Sukasada mengeluhkan pelayanan PLN Rayon Kota Singaraja. Sebab, PLN terkesan lambat merespons permohonan pemasangan sambungan listrik oleh beberapa kepala keluarga (KK) warga Desa Pegadungan.

Bukan hanya listrik untuk rumah tangga, tetapi permohonan sambungan untuk penerangan areal pura di desa setempat juga belum ditanggapi. Informasi dikumpulkan di lapangan Jumat (2/3), keluhan ini berawal dari permohonan pemasangan sambungan listrik atas nama Ni Luh Suarmini dan empat warga lain.

Selain itu, ada juga permhonan yang sama diajukan oleh pengempon pura. Permohonan itu sudah dilakukan sejak 2016. Masing-maing pemohon ini masih menyimpan lembar formulir permohonan lengkap dengan foto kopi KTP dan dokumen penting lain.

Baca juga:  Smesco Designer Parade, Puluhan Desainer Berpartisipasi

Entah mengapa, hingga tahun ini permohonan tersebut belum ditindaklanjuti oleh PLN. Bahkan, PLN sendiri tidak memberikan penjelasan teknis alasan mengapa permohonan warga belum diproses.

Seorang warga pemohon menuturkan, sambungan listrik PLN merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya selama ini mereka menumpang sambungan listrik yang menggunakan KWH bersama.

Lokasi KWH meternya di areal kuburan desa. Warga kemudian mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru ke PLN Rayon Singaraja. Permohonan diajukan 23 November 2016.

Baca juga:  Pelanggan Bisnis 200 KVA ke Atas Bisa Ajukan Cuti Daya

Tanda terima sebagai pemohon baru pun diproses dengan permohonan daya 900 dan 1.300 VA. Hingga dua tahun menunggu belum juga ada tanda-tanda akan adanya pemasangan kabel listrik di daerah mereka.

Warga mengaku pernah menanyakan nasib permohonan mereka ke PLN Rayon Singaraja.

Menganggapi keluhan warga tersebut, petugas Bidang Penyambungan PLN Rayon Kota Singaraja Gede Suwardika Rabu (28/2) mengatakan bahwa petugas yang menangani persoalan itu sedang tugas ke lapangan. Untuk mengetahui alasan pasti tentang keterlambatan pelayanan itu dia meminta agar mengkonfirmasikannya kepada pejabat yang membidangi.

Baca juga:  Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat, Bupati Tunggu Proses Hukum 

Meski demikian, dirinya memperkirakan alasan mengapa sambungan listrik di Pegadungan itu karena belum adanya tiang listik. Sesuai mekanisme syarat pemohon harus melampirkan surat izin penamcaban tiang listrik dari pemilik lahan.

Untuk mengkonfirmasi kembali, pejabat yang membidangi belum bersedia dikonfirmasi karena ada kegiatan serah terima jabatan Kepala Rayon PLN Singaraja. Hingga sekarang, belum ada penjelasan resmi dari PLN terkait permohonan pemasangan sambungan listrik untuk warga di Pegadungan tersebut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *