LDPM
Dewa Putu Suartana. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi, tim JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dkk., yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LPDM), Rabu (21/2) membacakan tuntutan pada terdakwa Dewa Putu Suartana.

Jaksa di depan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa yang merupakan pendamping Gapoktan Sari Lestari Tulikup, Gianyar, terbukti bersalah sehingga dia dituntut hukuman penjara selama tiga setengah tahun (3,5) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. “Juga menghukum terdakwa Dewa Putu Suartana untuk membayar uang pengganti Rp 76 juta,” tandas jaksa dari Kejari Gianyar itu.

Baca juga:  Bule Inggris Coba Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian 12 Meter

Dan, sambung jaksa, jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam kasus ini, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diuraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini, berawal dari adanya laporan pupuk menumpuk. Sumbernya dari Gapoktan di Tulikup.

Baca juga:  PDRB Per Kapita Rp 54 Juta, Tapi Penduduk Miskin di Bali Capai 3,79 Persen

Petugas kejaksaan menelusuri pembukuan keuangan Gapoktan tahun 2009-2011. Dalam Gapoktan itu terdapat dua organisasi di bawahnya. Pertama organisasi Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) berfungsi sebagai tempat meminjam uang. Kedua LDPM untuk membeli beras dan gabah petani.

Pada 2009, organisasi PUAP ini belum memperoleh dana dari pusat. Akhirnya pihak PUAP meminta Dewa Suartana selaku PPL untuk meminjam dana sementara dari organisasi LDPM. Ada dugaan dana yang diambil tidak sesuai peruntukan. Dana pertama yang diambil Rp 30 juta, namun hanya dibelikan beras Rp 13 juta. Dewa Suartana diduga kembali mengambil dana sekitar Rp 60 juta dari PUAP, yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Dibui 15 Bulan

Atas tuntutan 3,5 tahun, Dewa Suartana melalui kuasa hukumnya I Made Suryawan langsung menyampaikan pembelaan. Di depan persidangan, Suryawan mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, serta analisis yuridis, penasehat hukum terdakwa mengatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga dia minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. “Terdakwa tidak ada mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri, kepentingan umum dilayani dan negara tidak terbukti dirugikan,” tandad Suryawan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *