Jambret
Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Sugiarta Yoga menunjukan barang bukti dan pelaku jambret Made Sutapa di Mapolsek Gianyar, Senin (19/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelaku jambret, Made Sutapa nyaris dihakimi massa di Desa Seronggo, Gianyar pada Minggu (18/2) malam. Pasalnya, usai melakukan aksi jambret terhadap korban, Ni Wayan Niti (45). Pelaku 37 tahun yang berupaya kabur malah menabrak pasangan suami istri pengendara motor, hingga korban Ni Made Sudiari mengalami cedera kepala dan masih menjelani perawatan intensif di RSUP Sanglah.

Kapolsek Gianyar, Kompol Ketut Sugiarta Yoga, pada Senin (19/2) menerangkan, pengungkapan ini bermula ketika korban Ni Made Niti usai memperoleh uang arisan di Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar. Usai arisan pelaku sempat ke Pasar Gianyar membeli lauk pauk. Nah saat kembali pulang ke Desa Lebih ini lah korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder No.Pol. DK 5144 C. “Tepatnya di depan Radio Mandala Gianyar di Desa Seronggo, korban dipepet dan tas yang digantung dibahu kanan korban, itu dirampas paksa oleh pelaku, “ katanya.

Lantaran ditarik paksa, korban asal Desa Lebih ini terjatuh di lokasi tersebut, akibatnya korban juga mengalami luka lebam di wajah. Sementara pelaku berhasil merebut tas kulit warna coklat milik korban, yang didalamnya berisi uang tunai Rp. 250 ribu beserta surat-sura penting.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, sontak berteriak jambret. Melihat puluhan warga sudah berhamburan dan mengacungkan tangan, pelaku Made Sutapa berupaya kabur dengan tancap gas ke arah timur. “ Nah saat kabur ini lah pelaku mengalami laka lantas dengan pasutri asal Desa Seronggo, “ ucapnya.

Baca juga:  Karena Ini, Lima Pelajar Ditangkap

Kompol Yoga mengungkapkan laka lantas itu terjadi di sebelah timur pertigaan antara Desa Seronggo dengan Desa Tegaltugu, Gianyar. Akibat kejadian itu, pengendara motor, Ketut Kembar Kartika (50) mengalami luka pada pipi kanan. Sementara istrinya, Ni Made Sudiari (50) mengalami luka cedera kepala berat, hingga mengeluarkan darah dari telinga. “Korban mengalami luka parah, usai di RS Gianyar, korban langsung dirujuk ke RSUP Sanglah, infonya sekarang masih mendapat perawatan,“ katanya.

Baca juga:  Terduga Pelaku Pembuang Orok Berhenti Sekolah

Usai laka lantas, pelaku langsung meninggalkan sepeda motornya, lantas lari ke arah Sungai Sibi, Banjar Kesian, Desa Lebih. Sementara warga setempat yang memberikan pertolongan kepada Ketut Kembar dan Ni Made Sudiari, mendapat informasi bila yang menabrak pasutri ini adalah pelaku yang baru saja melakukan aksi jambret. Sontak emosi warga meluap-luap, banyak yang mengambil kayu, parang hingga senapan angin untuk memburu pelaku Made Sutapa.

Bersama aparat kepolisian, puluhan warga yang membawa senjata ini lantas melakukan perburuan ke arah Suangi Sibi. Polisi yang dikomando Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Wayan Sujana akhirnya lebih dulu menemukan pelaku, I Made Sutapa pada semak-semak rumah kosong di desa setempat pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 wita. “Beruntung sekali pelaku ini ditemukan polisi, kalau ditemukan warga habis dia, karena warga sudah marah sekali, banyak yang membawa senjata untuk memburu pelaku ini, “ ungkap Kompol Yoga.

Baca juga:  Parade Budaya Mebat meriahkan Festival Semarapura 3

Made Sutapa lantas digiring ke Mapolsek Gianyar untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan introgasi pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. “ Dia ini residivis, bahkan kakinya ini ada bekas peluru, ditembak aparat sebelumnya, “ ucapnya.

Diungkapkan terakhir Made Sutapa menjalani massa hukuman tiga tahun penjara dalam kasus jambret. Pelaku yang masih lajang ini baru bebas dari sel tahanan pada Agustus 2017 lalu. “ Setelah bebas dia beraksi lagi, di Gianyar ada dua TKP, pertama yang di depan RS Family Husada dan yang di Desa Seronggo ini, “ bebernya.

Selama ini pelaku memang kerap menyasar wanita yang berkendara sendirian saat sore atau dini hari. Mempertanggung ajwabkan perbuatannya pelaku dipasangkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “ Untuk kasus laka itu ditangani lantas polres, nah bila korban sampai meninggal kena kasus 359 KUHP, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *