tambang
Polisi berpakaian preman saat menggrudug lokasi penambangan illegal yang masih beroprasi di kawasan yang berdekatan dengan lokasi tanah longsor Rabu malam. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tanah longsor yang memicu jalan jebol pada Jalur Desa Sukawati menuju Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Sukawati tidak sepenuhnya akibat bencana alam. Namun ada dugaan karena penambangan batu padas ilegal, yang selama ini dilakukan tepat di bawah tebing tersebut.

Polisi yang menyelidiki hal ini, mengamankan sejumlah buruh dan dua orang pemilik tambang ilegal yang masih beroperasi di pinggir Tukad Petanu, di sebelah lokasi longsor tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan, Jumat (16/2), penangkapan ini bermula dari jajarannya, yang menerima informasi bencana longsor memicu jalan jebol pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 wita. Jalan yang amblas itu tepat disebelah selatan jembatan menuju Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh. “ Jadi jalan ini sekarang terputus tidak bisa dilalui, karena tanahnya longsor, tergerus ke arah timur,“ jelasnya seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo.

Nah polisi pun memperoleh informasi, bila jalan jebol tersebut tidak semata-mata karena bencana alam. Melainkan ada dugaan akibat penambangan batu padas illegal, yang dilakukan tepat di bawah lokasi jalan jebol itu. “ Kemudian tim menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan memang benar ada penambangan di seputaran lokasi itu,“ katanya.

Baca juga:  Kunker, Oknum Anggota DPRD Buleleng Nyaris “Adu Jotos”

Polisi yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu A.A. Gde Alit Sudarma, langsung melakukan penindakan terhadap penambang batu padas illegal yang masih melakukan kegiatan pada Kamis (15/2) sore. Penyergapan itu, polisi mengamankan lima orang buruh tambang, lengkap dengan sejumlah alat tambang manual berupa cangkul, linggis dan palu.

“Lima orang buruh ini hanya diintrogasi sebentar, dan mereka memang bekerja kepada dua orang pemilik tambang yang sekarang berstatus pelaku, “ ungkapnya.

Dua pemilik tambang yang diamankan polisi yakni I Ketut Selamet (38) dan I Wayan Anggun (76). Dua pria yang sama-sama asal Desa Sukawati ini diketahui sebagai pemilik penambangan batu padas ilegal di aliran Tukad Petanu, masih diseputaran tebing yang longsor Rabu (14/2) malam kemarin. “ Mereka sudah diperiksa oleh unit IV Satreskrim Polres Gianyar, “ ucapnya.

Hasil introgasi para buruh dan pemilik tambang ini mengaku sudah melakukan aksi penambangan illegal selama 5 hingga 10 tahun. Penambangan secara manual ini pun dilakukan dengan berpindah tempat di seputaran Tukad Petanu. “Sebelumnya mereka sempat menambang di sebelah barat jembatan menuju Tegenungan, tapi karena disana sempat longsor, mereka pindah di seputaran lokasi sekarang sampai akhirnya longsor lagi dan memicu jalan jebol, “ imbuh Iptu A.A. Gde Alit Sudarma.

Baca juga:  Dari Dapatkan Vaksin Booster COVID-19 hingga Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah Lagi

Disinggung apakah dua pelaku ini yang melakukan penambangan tepat dibawah jalan jebol, Iptu Sudarma mengatakan bukan I Ketut Selamet dan I Wayan Anggun, melainkan ada penambang lain yang saat ini tidak beroperasi semenjak bencana longsor yang memicu jalan putus itu. “Dua pelaku ini lokasi tambangnya hanya beberapa meter disebelah utara tanah longsor, kalau yang di lokasi tanah longsor itu beda penambangnya dan saat ini tidak beroperasi, “ katanya.

Para pelaku dipasangkan Pasal 158 UU RI No, 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. “Atas intruksi pimpinan, kita juga akan sisir penambang batu padas lain yang masih kucing-kucingan, “ tegas mantan Kanit Buser Polres Gianyar itu.

Karena putusnya jalan, maka warga yang hendak melintas, baik dari arah Tegenungan atau dari Sukawati harus memutar haluan. Dari desa Sukawati bisa memutar menuju arah patung bayi Sakah ke desa Kemenuh. Atau bisa juga melintasi jalur desa Blahbatuh. Begitu pula sebaliknya.

Baca juga:  Ini, Jumlah Kendaraan Pemudik Diputarbalikan di Hari Pertama Peniadaan Mudik

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gianyar, Nyoman Nuadi, mengaku belum bisa langsung melakukan perbaikan terhadap jalan jebol di sebelah selatan jembatan Tegenungan. “Untuk sementara kami pasangi pembatas supaya tidak dilintasi kendaraan,” ujarnya.

Dijabarkan untuk memperbaiki kerusakan jalan amblas tersebut, harus dimulai dengan mengeruk, menyender hingga mengaspal. Semua proses itu diperkirakan membutuhkan biaya mencapai Rp 1 Miliar lebih. “Kalau yang kecil-kecil kami bisa berbuat. Kalau skala besar, kami harus menunggu anggaran,” tambahnya.

Atas kejadian itu, PU mengaku sudah membuat kajian mengenai kerusakan jalan di Tegenungan. Kajian itu juga telah dikirim ke tim anggaran. “Kalau dari kami cuma bisa menunggu anggaran, kapan anggaran turun, kami belum bisa pastikan,” terangnya.

Ditambahkan Nuadi, di Gianyar, khusus jalan jebol ada lima titik tersebar di beberapa kecamatan yang bertekstur tanah labil. Diantaranya di tebing Tegenungan, Sebatu, Taro, Tampaksiring. “Rata-rata jalan jebol itu menghabisi uang Rp 1 miliar ke atas. Jadi total memerlukan anggaran sampai Rp 6-7 miliar. Kalau untuk di Tegenungan, memerlukan biaya mencapai Rp 1 miliar lebih,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *