TANGERANG, BALIPOST.com – PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa transportasi udara. Untuk itu dilakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC).

Hal itu sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport Erwin Revianto menyatakan, AP II sedang dalam upaya terus melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi.

Baca juga:  Gubernur Koster Sambut Kedatangan Perdana Garuda Rute Korsel-Bali

Seperti adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information, sampai kereta layang (skytrain).

Diketahui Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia. Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern seperti, baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS) , Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System (VDGS). “Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia,” terangnya.

Baca juga:  Jabar Ditetapkan Sebagai Sentra Pembina Talenta Muda Desain Olahraga Nasional

Karenanya, setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC. “Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tuturnya.

Menurut Erwin, Terminal 3 Internasional sebelumnya Rp200 ribu, disesuaikan Rp 230 ribu. Untuk domestik (Terminal 3) dari Rp 75 ribu menjadi Rp 130 ribu. Sedangkan Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan Rp 65 ribu. Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu.

Baca juga:  2024, Pegawai Pemprov Bali Jalani Jam Kerja Baru

Ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, diantaranya, adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *