Paslon yang akan menjadi peserta Pilgub Bali hadir di Kantor KPU Bali saat penetapan paslon, Senin (12/2). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali di Kantor KPU Bali, Senin (12/2). Acara ini dihadiri pula bakal pasangan calon (paslon) Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) dan I Ketut Sudikerta dari Paket Mantra-Kerta bersama ketua partai pengusung dan tim pemenangan masing-masing.

Sudikerta tampak hadir sendiri tanpa pasangannya, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra.

Baca juga:  9 Pekan Ditemukan, WHO Sebut Omicron Sumbang Kasus Lebih Banyak dari 2020

Pertama-tama, berita acara penetapan bakal paslon KBS-Ace sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Bali 2018 dibacakan Anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati.

Selanjutnya, Anggota KPU Bali, I Wayan Jondra membacakan berita acara penetapan bakal paslon Mantra-Kerta sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bali 2018.

Kedua bakal paslon ditetapkan sebagai paslon berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Baca juga:  Dari Warga Pakudui Kecewa Eksekusi Ditunda hingga Warga Amerika Ditemukan Meninggal

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat pleno terbuka oleh Ketua dan Anggota KPU Bali.

Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi lantas membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Bali No.493/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 terkait penetapan KBS-Ace dan SK KPU Provinsi Bali No.494/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 terkait penetapan Mantra-Kerta sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali 2018. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *