NEGARA, BALIPOST.com – Komoditi tidak berizin kembali diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (10/2). Dari hasil pemeriksaan truk L 8271 BU yang dikemudikan Nursyam Dwi Purnomo yang beralamat di Sidoarjo udang sebanyak 3 ton dari Lombok tujuan Surabaya disita karena tanpa dokumen yang sah.

“Takutnya satu dokumen digunakan berulang-ulang,” terang Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi yang memimpin langsung kegiatan pemeriksaan.

Dari keterangan pengemudi truk, udang tersebut diangkut dari Lombok tujuan Surabaya, waktu mencari karantina yang bersangkutan tidak mengecek surat karantinanya. Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk mengatakan sesuai dengan UU RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, setiap pengiriman produk yang masuk dalam kategori itu dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal. (kmb/balipost)

Baca juga:  Hasil Penyelidikan Kasus Narkoba, Jalur Pengiriman Gilimanuk Terbanyak Digunakan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *