Wayan Kembar menjalani persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rentetan kasus yang berkaitan dengan tertangkapnya mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, sudah ada yang mulai diadili. Salah satunya adalah saudaranya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44) beralamat di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.

Wayan Kembar, Kamis (8/2) mulai diadili di PN Denpasar. Saat JPU I Gede Wiraguna Wiradarma membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, Kembar tidak didampingi pengacaranya. Namun dia sudah menunjuk pengacara.

Baca juga:  Dua Oknum Pegawai Hotel Ditangkap Bawa Narkoba di Kawasan Bandara

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini berawal pada 4 Nopember 2017. Kata jaksa, awalnya ditangkap I Gede Juni Antara (dalam penuntutan terpisah) dengan barang bukti sabu-sabu yang didapat dari rumah beralamat di Jalan Batanta No. 70, Denpasar. Petugas Polresta Denpasar bersama Polda Bali melakukan pengembangan dan menggeledah kamar No. 3 yang ditempati terdakwa Wayan Kembar. “Penggeledahan disaksikan ibu kandung terdakwa bernama Ni Made Nasih dan perbekel setempat,” tandas jaksa.

Di sana ditemukan kotak karton di dalamnya berisi enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, buku diduga isi catatan penjualan narkotika, kotak berisi tulisan chanel di dalamnya berisi uang Rp 6,9 juta, HP, dompet berisi buku tabungan, STNK, BPKB, gunting, pisau belati, dan barang bukti lainnya.

Baca juga:  Pemkab Bangli Musnahkan Ribuan Arsip

Barang bukti itu kemudian diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan. Dan dari hasil penimbangan barang bukti, satu klip masing-masing berisi 0,81 gram, 0,83 gram, 0,82 gram, 0,80 gram, 0,15 gram dan 0,03 gram.

Hasil pemerikaaan di Polresta Denpasar, terdakwa Kembar mengaku mendapatkan barang itu dari Bona, dan dibeli dengan membayar via transfer. Seminggu dia bisa beli dua kali. Kembar juga memberikan sabu itu ke Agus Sastrawan. “Selain menjual ke Agus Sastrawan, terdakwa juga meminjamkan sabu ke Rahman,” beber jaksa.

Baca juga:  Per Tahun, Subak Lungatad Tergerus 2 Hektare Karena Bangun Permukiman

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa Kembar dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, dan pasal 112 UU yang sama serta pasal 113 UU yang sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *