Polsek Densel merilis pengungkapan kasus pencurian mesin modul Telkomsel. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian mesin modul FXEB dan FBBC milik Telkomsel berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan (Densel). Terkait kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, Hary Yudi Pratama (27), Iwan Suseno (33) dan penadah, Bebun (40), Rabu (24/1).

Komplotan ini beraksi di wilayah Densel, Denpasar Barat dan Gianyar. “Setelah menangkap pelaku,dilanjutkan dengan pengembangan kasus ini. Termasuk mencari barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, Kamis (8/2).

Baca juga:  Belum Terlacak, Dua Orang Berinteraksi di Lokasi Warga Intaran Positif COVID-19

Terungkapnya kasus ini, lanjut Iptu Bangkit, berawal dari laporan petugas operator Telkomsel Cabang Renon, Denpasar, Anang Rusdiana (23) bahwa di tower Telkomsel di Jalan Kerta Dalem Sari V, Sidakarya, Densel, perangkatnya mati (BTS down). Selanjutnya Anang berangkat ke TKP bersama temannya dan langsung mengecek tower tersebut.

Setibanya di TKP, ternyata benar telah hilang satu unit modul FXEB dan dua unit SFP FOSN. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Densel. “Ini salah satu penyebab sinyal HP atau operator seluler hilang. Akibat ulang pelaku ini, dirugikan sekali pihak operator seluler. Akibat kejadian tersebut, Telkomsel rugi Rp 60 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Kejar TO Hingga ke Jatim, Dibekuk Saat Tidur di Emperan

Menurut Kanit Reskrim, tersangka Iwan merupakan karyawan PT Sanjiwana yang merupakan rekanan PT Nokia. Sedangkan Nokia ini merupakan rekanan Telkomsel. “Tersangka Iwan paham dengan pemasangan alat tersebut karena dia teknisinya. Untuk sementara mereka baru mengaku beraksi di tiga TKP,” ungkap Bangkit.

Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, daerah Uma Dwi, Denpasar Barat dan wilayah Sukawati, Gianyar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Usai Bobol Toko, Pencuri Diamuk Massa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *