DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Denpasar dan Bangli, Minggu (4/2). Selain menangkap pelaku utama Mahamad Zaini (41), petugas juga meringkus penadahnya, Ida Bagus Made Oka Munadi (46) status karyawan BUMN di Bangli.

Kasus ini terungkap setelah tersangka Zaini menawarkan motor curian lewat media online.
Kapolsek Dentim Kompol Adnan Pandibu, Selasa (6/2), ada tiga motor diamankan sebagai barang bukti. Salah satu korbannya yang melapor yaitu Yohanes Jehadin (31) beralamat di Jalan Noja Gang XXXI, Dentim. “Modusnya, pelaku mengincar sepeda motor milik tetangga kos yang kuncinya nyantol dan stang tidak dikunci. Pencurian motor Yamaha Jupiter milik korban terjadi hari Sabtu lalu pukul 05.30 Wita,” tegasnya.

Baca juga:  Polda Bali Keok di Praperadilan

Kronologisnya, lanjut Adnan, saat kejadian pukul 03.00 Wita pelaku mengambil motor korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Awalnya motor tersebut dituntun keluar kos sampai di depan gang.

Selanjutnya pelaku menghidupkan motor tersebut menggunakan kunci yang diambil sebelumnya. “Sebelum beraksi, pelaku mengambil kunci kontak dan STNK asli motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah itu motor tersebut dibawa ke tempat tinggal pelaku yang lain yaitu di Jalan Pulau Moyo I Gang II, Pedungan, Denpasar Selatan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kapolda Bali Cek Kesiapan Pengamanan Pilgub Bali di Jembrana

Berdalih perlu uang, sepeda motor tersebut ditawarkan di media online. Setelah itu, postingan motor tersebut dilihat adil korban, Emanuel. Selanjutnya Emanuel pura-pura tertarik dengan motor tersebut dan bersedia membeli Rp 1,8 juta. Pelaku dan Emanuel lalu janjian transaksi di minimarket Jalan Pulau Moyo, Denpasar. “Sebelum transaksi adik korban menginformasikan akan ada transaksi. Anggota kami ikut ke sana. Tapi pelaku kenal dengan adik korban dan saat itu juga dia langsung lari. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya,” kata perwira asal Sumatera Utara ini.

Baca juga:  Pesatnya Penggunaan Online, Rencana Revisi UU ITE Perlu Pertimbangan Matang

Waktu diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dua motor yaitu Yamaha Jupiter dan Mio. Sedangkan di Bangli, pelaku mengambil Yamaha RX King. Motor Yamaha Mio digadia kepada Oka Munadi Rp 2,5 juta. Sedangkan Yamaha RX dipakai sendiri. “Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap,” tegas Adnan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *