penyidik
Pelaku polisi gadungan digelandang ke Polres Banyuwangi, Senin (5/2). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Jatim, menangkap polisi gadungan, Senin (5/2). Pelaku mengaku sebagai penyidik di Polres Banyuwangi. Lalu, menjanjikan bisa menangguhkan penahanan.

Pelaku adalah Paul Leonardo (41) alias Rio, asal Manado. Namun, korban mengantongi KTP asal Jakarta Timur. Korbannya, Hartatik (40), asal Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

Kronologisnya, korban disangka oleh pelaku menyembunyikan pelaku pencurian. Karena takut, korban meminta tolong ke pelaku. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk menipu korban. Pelaku mengaku sebagai penyidik di Polres. Sehingga bisa membantu penangguhan penahanan. “Jadi, kasus penipuan ini berawal dari Manado. Korban menjadi pengusaha laundry dan bertetangga dengan pelaku. Korban mau menyerahkan uang lantaran pelaku menjanjikan bisa menyelesaikan kasus,”  kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi.

Baca juga:  Apresiasi Tuntutan 16 Bulan, Manikaya Kauci Sentil Jaksa Masuk Angin

Awalnya, pelaku menyerahkan uang ketika masih di Manado. Totalnya Rp 6,5 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bukti tagihan palsu berlogo Polres di Manado.

Aksi pertama berhasil, pelaku makin berani. Saat korban pulang ke Banyuwangi, pelaku ikut menyusul. Dalihnya, membantu menyelesaikan kasus di Polres Banyuwangi. Korban mulai curiga ketika pelaku kembali meminta uang. Lagi, dia menunjukkan bukti tagihan palsu berlogo Polres Banyuwangi. Dalam tagihan itu, tertulis Kanit Satlap Polres, berikut rincian tagihan mengurus penangguhan penahanan.

Baca juga:  Penyidik Dalami Aliran Dana Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Ngajuk

Korban yang curiga memilih melapor ke Polres. Berbekal laporan korban, polisi langsung menggerebek pelaku. ” Jadi, pelaku kita tangkap di rumah korban. Barang buktinya tagihan palsu dari Polres,” jelas Sodik.

Kedok pelaku terbongkar setelah polisi menginterogasinya. Pelaku ternyata polisi gadungan. Dia tak bisa menunjukkan bukti kartu anggota. ” Pelaku hanya mengaku-aku sebagai penyidik. Jadi tidak pernah menggunakan atribut polisi,” imbuh Sodik.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan ke Polres Banyuwangi.

Sodik menambahkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Manado untuk mengembangkan kasus ini. Sebab, aksi kejahatan pelaku juga dilakukan di kota tersebut. Pelaku terancam dengan pasal tindak pidana penipuan. ” Motif pelaku memang hanya mengeruk uang dari korban. Karena, pelaku seorang pengangguran,” tegas Sodik. Hingga Senin sore, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuwangi. Penyidik mengamankan beberapa lembar tagihan palsu dari tangan pelaku.

Baca juga:  Pengurus LPLPD Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus

Sodik juga mengimbau masyarakat tak langsung percaya kepada siapapun yang mengaku bisa membantu proses penyidikan kasus. Apalagi, mampu mengeluarkan tahanan dengan jaminan uang. ” Kalau di Polres tidak ada istilah biaya penangguhan penahanan. Semua kasus ditangani profesional sesuai aturan,” pungkasnya. (budi wiriyanto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *