Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (BP/dok)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Gara-gara ditolak meminta warisan, Susilo Suharto (39), warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, gelap mata. Pria ini nekad menghajar ibu kandungnya, Rukinem (55), tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Akibatnya, korban mengalami luka lebam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak durhaka tersebut diamankan di Mapolsek Srono. Kejadian ini berawal ketika pelaku mendatangi korban, Sabtu (3/2) malam. Tanpa basa basi, pelaku mendesak korban memberikan warisan. Korban langsung menolak. Alasannya, sisa lahan yang ada adalah jatah untuk saudara yg lain. Termasuk, untuk kebutuhan hidup sehari-hari korban.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Percobaan Pencabulan Anak, Ternyata Residivis

Mendapat penolakan, pelaku langsung kalap. Awalnya, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Rupanya, emosi pelaku tak terkontrol. Dengan emosi, dia menghajar korban. Karena kalah kuat, ibu paruh baya itu tak bisa melawan. Imbasnya, dia mengalami sejumlah luka. Wajahnya memar, benjol di dahi akibat bogem mentah anaknya sendiri.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban memilih melapor ke Polsek. Berbekal laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku. ” Pelaku kita amankan Sabtu malam tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Srono AKP Mulyono, Minggu (4/2).

Baca juga:  Isu Global Berbahaya Bagi Kelangsungan Bangsa

Menurut Kapolsek, pelaku tak hanya kali ini menuntut warisan ke korban. Tercatat lebih dari 7 kali. Setiap menuntut, pelaku selalu emosi. Sebab, korban selalu menolak lantaran pelaku sudah mendapat jatah warisan. “Korban sudah kita visum, pelaku ditahan untuk pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 44 UU No.23/2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ditambahkan, pelaku selama ini tinggal jauh dari korban. Namun, lantaran kepepet kebutuhan ekonomi, pelaku selalu menuntut warisan. Korban yang hidup sendiri tetap menolak memberikan warisan. Sebab, lahan yang dituntut pelaku digunakan korban untuk menyambung hidup. (Budi Wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Puluhan Juta Pelanggar Terjaring dalam PPKM I dan II
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *