Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan menunjukkan barang bukti narkoba. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hujan lebat hingga menyebabkan banjir tak menghalangi tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah kos di Jalan Cempaka Putih Gang II, Denpasar Timur, Senin (22/1). Di rumah tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Wayan Arta Ariawan menangkap residivis kasus narkoba, Lina Elvianti alias Lin (25).

Dari pelaku yang sudah jadi target operasi (TO) ini diamankan barang bukti dua paket sabu-sabu (SS) berat bersih 188, 48 gram. “Dari pada TO kabur, saya bersama anggota terpaksa menerobos banjir. Karena dia ini pengedar kelas kakap dan residivis,” tegas Kompol Arta yang mendapat promosi menjadi Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini, Rabu (24/1).

Baca juga:  Ketua Pengkab Cabor di Gianyar Menjadi Relawan Covid-19

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Arta, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mengedarkan narkoba jenis SS. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian di dapat informasi ciri-ciri fisik serta tempat tinggalnya.

Pada Senin pukul 16.30 Wita, petugas mengerebek tempat tinggal pelaku di Jalan Cempaka Putih Gang II, Denpasar Timur. Pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial End berada di LP Kerobokan. “Suami tersangka juga ditahan di LP Kerobokan. Anehnya pelaku punya jaringan sendiri dan tidak ada hubungan dengan suaminya. Informasinya sindikat pelaku melibatkan jaringan lintas LP,” ujarnya.

Baca juga:  Jika Terlibat Ini, Kapolda Ancam Pecat Anggotanya

Pelaku sendiri merupakan residivis narkoba tahun 2013 dan divonis satu tahun tiga bulan penjara. Ia berdalih disuruh menyimpan dan memindahkan SS tersebut dengan upah uang yang belum ditentukan jumlahnya. Barang bukti tersebut dibungkus tas plastik hitam dan disimpan di kama mandi kosnya.

Selain itu polisi juga meringkus pengedar narkoba lainnya yaitu I Kadek Suara Darma, Daniel Ari Mahendra Hadi, Komang Adi Wijana, Putu Wiraguna dan Karni. Mereka ditangkap di wilayah Denpasar, Kuta Utara dan Darmasaba, Abiansemal. “Dua hari yaitu Senin dan Selasa kemarin kami menangkap enam tersangka. Jumlah keseluruhan barang bukti kami amankan yaitu sabu-sabu 196,77 gram dan ganja 32,45 gram. Kasus ini masih kami upayakan mendalaminya dan semoga terungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Arta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Arifin Dituntut Lima Tahun, Pengedar "Dragon Burn" Dituntut 7 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *