Bencana
Tim Penelitian Lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan pengecekan lahan milik warga yang akan dipakai tukar guling beberapa waktu lalu. (BP/nan)

BANGLI, BALIPOST.com – Hampir setahun peristiwa banjir bandang yang disertai longsor menelan belasan korban jiwa dan meluluhlantakan rumah warga di Songan, Kintamani, Bangli. Namun upaya relokasi terhadap korban bencana, khususnya warga di Dusun Bantas, Desa Songan B, belum direalisasikan. Penyebannya, ijin pemanfaatan lahan Hutan KPH Bali Timur di kawasan hutan Bukit Payang RTK.7 belum turun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Disatu sisi, relokasi rumah warga di Dusun Yeh Mampeh, Batur Selatan sudah mendekati rampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat memunculkan kecemburuan.

Baca juga:  KONI Minta Komitmen Pelatih Cabor

Kepala Pelaksana BPBD Bangli I Wayan Karmawan di dampingi Kasi Kedaruratan dan Logistik I Ketut Agus Sutapa, Kamis (18/1) membenarkan soal belum turunnya ijin pemanfaatan lahan hutan dari pusat. Hal ini yang menyebabkan pihaknya belum bisa melakukan pembangunan rumah untuk warga korban bencana tanah longsor di Dusun Bantas, Desa Songan B.

“Jika ijin tersebut belum keluar, maka pembangunan tudak bisa dilakukan. Berbeda halnya dengan pembangunan rumah di Dusun Bantas lebih cepat bisa dilakukan mengingat lahan yang digunakan merupakan halan milik pribadi dan pelaba pura. Sehingga untuk pembangunan itu tidak menjadi persolanan dan tidak serumit pembangunan di Bantas yang memamakai lahan hutan,” jelasnya.

Baca juga:  Larangan Ngaben Selama Panca Wali Krama Besakih, Kamar Jenazah BRSU Tabanan Penuh

Menurut Karmawan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memang telah turun untuk melakukan pengecekan, terhadap lahan milik warga yang akan dipakai untuk tukar guling maupun lahan hutan di Serongga. Kini pihkanya hanya menunggu turunnya ijin pembebasan lahan hutan untuk segera bisa dilakukan pembanganan rumah untuk warga.

“Kita masih menunggu hasil dari sidang pleno di Jakarta. Jika sidang sudah dilakukan ijin baru bisa diterbitkan. Kalau bisa kita berharap sidang pleno bisa dilakukan secepatnya agar ijin itu secepatnya bisa diturunkan,” katanya.

Baca juga:  Ini Dilakukan Pemkab Klungkung Redam Aksi Vandalisme

Soal kecemburuan sosial, Karmawan menegaskan upaya pencegahan sudah dilakukan. Pihaknya sudah mengumpulkan warga yang bakal menerima bantuan rumah tersebut untuk diberikan penjelasan. “Kita hanya bisa mengatakan supaya warga tetap bersabar menunggu. Jika ijin sudah terbit, pembanguan akan segera kita lakukan,” tegasnya. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *