perzinahan
Ngakan Putu Gede Bawa (pakai kaca mata) berbincang-bincang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarapura atas dugaan kasus perzinahan. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Mantan Wakil Bupati Klungkung, Ngakan Putu Gede Bawa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1). Hal tersebut terkait dugaan kasus perzinahan yang terkuak pada September 2017. Menariknya, istri sirihnya, Indira Ayu Regina Gitaloka juga menjalani sidang pada hari yang sama dalam perkara yang sama pula.

Sidang wabup periode 2003-2008 itu dipimpin hakim ketua, I Putu Gede Astawa didampingi dua anggota  Ni Luh Made Kusuma Wardani dan Mei Melianawati serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Agung Mahendra. Namun pelaksanaannya berlangsung secara tertutup.

Baca juga:  Hati-Hati Semprot Disinfektan, Kenali Efeknya Bila Sering Terpapar

Usai sidang sekitar pukul 12.00 Wita, Ngakan Bawa tak banyak berkomentar kepada awak media. Pernyataan yang dilontarkan hanya meminta untuk menunggu press comfrence pada 24 Januari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) terdakwa. “Nanti tanggal 24 (Januari-red). Biar terang semuanya,” ungkapnya seraya bergegas meninggalkan Pengadilan dengan mengenakan kaca mata hitam.

JPU, Dewa Gede Agung Mahendra menyatakan pria asal Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan itu dijerat pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, subsider pasal 280 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 1a KUHP atau subsider pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP. Berbeda halnya dengan istri sirinya didakwa pasal 279 ayat 1 ke 1 KHUP, subsider pasal 280 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  284 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Masih Anjlok, Penjualan Garam Amed Akibat Pandemi Covid-19

Di tengah proses persidangan, keduanya ditetapkan sebagai tahanan rumah. “Waktu di penyidik mereka sempat ditahan kemudian ditangguhkan, sekarang menjalani tahanan rumah,” sebutnya.

Sebelum terseret ke meja hijau, Ngakan Bawa diketahui mengawini Indira Ayu Regina Pitaloka Pidada pada 18 September 2017 Banjar Belimbing, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan. Padahal, perempuan berkulit putih ini masih berstatus sebagai istri Ida Bagus Mahayondara yang saat itu tengah bertugas di Surabaya. Setelah diketahui, hal ini langsung dilaporkan ke polisi. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Kejati Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka OTT di Bandara Ngurah Rai

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Selamat Pagi..Bali post
    Tlg di bantu diberitakan pelanggaran hukum di transportasi yg tidak berijin khususnya online,kasihan taksi konvensional hampir mati,yg resmi hampir nggak bisa hidup.khususnya di BALI
    Angkat kepermukaan biar dishub dan gubernur terbuka mata hatinya.Indonesia negara hukum dlm segala bentuk urusan.Tlg di bantu.Boss.terima kasih dan mhn ma’af.Dalam NKRI

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *