DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu (13/1), menggrebek ruko di Jalan Setiabudi No.234, Kuta, Badung. Pasalnya dari hasil penyelidikan, di sana dicurigai ada judi dingdong JB Zones. Alhasil ditangkap 14 orang dan banyak barang bukti.

Perjudian ini beroperasi baru tiga minggu dan meraup omzet Rp 630 juta.
“Mereka (pelaku) ada berperan sebagai manager, pengawas, kasir dan wasit,” tegas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Sugeng Sudarso, Senin (15/1).

Belasan tersangka tersebut, kata Sugeng Sudarso, terdiri dari 10 wanita dan 4 laki-laki. Pelaku berinisial HAR (44), GUN (45), NUK (35), IN (29), PI (15), DI (22), YU (29), BA (24), IW (20), IS (31), KO (30), MI (20), DW (48) dan ER (37). Namun bandar judi dingdong ini lolos dari sergapan polisi.

Baca juga:  Jelang Nataru, Polda Musnahkan Ribuan Liter Miras

Wadir Reskrimum berdalih masih pengejaran sehingga identitasnya belum bisa diekspos.
Mantan Kapolres Karangasem ini mengungkapan hasil penyidikan arena judi ini baru berlangsung selama tiga minggu. Per harinya meraup gelanggang permainan yang bernama JB Zones ini mampu meraup omzet sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Modusnya, bandar yang identitasnya masih dirahasiakan ini menyisiati perjudian ini agar sulit dilacak. Caranya pemenang taruhan bukan mendapatkan uang melainkan emas.

Pemenang judi dapat menukar koin yang didapat dengan emas dan beratnya tergantung dari jumlah koin yang dimenangkan.  “Di TKP tidak ada penukaran uang. Ini modus saja untuk mengelabui. Padahal emas juga alat penukaran atau transaksi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Teknis permainan yaitu di TKP pemain membeli voucher yang disediakan dengan harga Rp 500 ribu. Satu voucher nilainya 1.000 koin yang digunakan saat berjudi. Selanjutnya penjudi menuju ke meja yang telah disiapkan dan akan ditemui wasit.

Baca juga:  Residivis Berstatus Napi Ditangkap Mencuri

Tugas wasit ini adalah memasukkan koin ke dalam mesin dingdong yang akan dimainkan. “Kalau menang, voucher tersebut bisa ditukar dengan emas di toko emas yang ditunjuk. Emas ini asli, ada kwitansinya. Lokasi toko emas ini berada di luar arena dingdong ini,” tegasnya.

Hasil penggerebekan tersebut, disita kwitansi emas dari salah satu toko emas, satu set PCB mesin dingdong, satu brankas, 15 dompet kecil berisi 16 cincin emas untuk pemenang masing-masing 1.000 poin, dua dompet berisi tiga cincin emas bagi pemang yang mendapat poin 2 ribu, 22 bendel voucher nilai seribu poin, 77 bendel voucher nilai seratus poin, tiga buku laporan, 60 unit mesin dingdong merk Paman dan dua unit mesin dingdong merk Doraemon serta mesin hitung uang.

Baca juga:  Dukung Akasaka Ditutup, Karangan Bunga Berjejer di Depan Polda

Selain itu diamankan barang bukti buku catatan uang tip pengunjung, uang Rp 10,2 juta, satu bendel voucher nilai 100 poin dan barang bukti lainnya. Dia menegaskan akan mendalami kerja sama antara toko emas dengan tempat judi tersebut.

Terkait dengan izin dingdong, AKBP Sugeng mengungkapkan izin usaha berada di alamatnya. “Izin yang dimiliki sudah lama, tapi alamatnya berbeda. Terkait kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP junto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *