MANGUPURA, BALIPOST.com – Perburuan terhadap pelaku jambret dan copet yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Kuta, terus dilakukan. Setelah menangkap belasan orang, kini Polsek Kuta menangkap sindikat jambret terdiri dari pelaku utama dan penadah, Jumat (12/1).

Sindikat tersebut, tersangka I Nengah Cery (31), I Komang Patkai (15), I Wayan No alias Fendi (18), I Putu Agus Andre (26) dan I Made Mahendra Putra (22). Barang bukti yang diamankan puluhan HP, uang Rp 30 juta dan tiga sepeda motor. “Kalau total HP hasil jambret sekitar ratusan HP. Sasarannya dominan warga negara asing,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno Wiboko, Senin (15/1).

Baca juga:  Dua Pelajar Pencuri Ayam Diproses Diversi

Menurut Kapolsek, berawal dari penangkapan tersangka Patkay, dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Buser Iptu Putu Budi Artama menangkap tersangka Kerry di Jalan Raya Pemogan Gang Puseh, Denpasar Selatan, Senin (9/1). Setelah dikembangkan, giliran Fendi di rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar, beserta barang bukti berupa HP Samsung S6.

Hasil interogasi Fendi, dia mengaku menjambret bersama Patkay sebanyak 3 kali yaitu dua kali di Jalan Sunset Road dan underpass Kuta. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lain termasuk penadahnya. “Berdasarkan hasil interogasi pelaku sementara baru mengakui beraksi di 11 TKP di wilayah Kecamatan Kuta,” ujar mantan Kasat Reskrim Polsek Tabanan ini.

Baca juga:  Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Gondol Didor Jambret WNA

Barang bukti diamankan dari penadah, Mahendra Putra yaitu puluhan HP dan uang Rp 33 juta. Sedangkan dari tersangka Andre yaitu 24 iPhone 6S+, lima iPhone 7, 5 iPhone 7S, lima iPhone 5, dua HTC, buku catatan transaksi jual beli dan uang Rp 30 juta. “Kami akan terus memburu pelaku jambret. Kami komit menekan kasus jambret di wilayah Kecamatan Kuta,” ungkap Wirajaya.

Baca juga:  Pegawai dan Warga Binaan Rutan Negara Dites Urine

Selain itu juga ditangkap copet, Komang Putra Laksana (25) di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Densel. Korbannya, Lisa Cecilia Remsu (18) asal Finland. Modusnya, pelaku menawarkan jasa ojek kepada korban sambil mengambil iPhone di saku belakang celana korban. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *