BPD Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – BPD Bali melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) pada Kamis (11/1). Pada RUPS LB tersebut salah satunya membahas tentang calon direksi BPD Bali.

Hasilnya, pendaftaran calon direksi dibuka kembali. Pendaftaran akan dibuka mulai 15 hingga 19 Januari. “Jadi setelah 5 orang ditolak oleh OJK, sisanya itu sekitar 17 orang akan diseleksi lagi secara administrasi kemudian di-assessment,” kata I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Dewan Komisaris BPD Bali.

Calon direksi yang akan diajukan ke OJK sebanyak 10 orang, karena direksi BPD Bali 5 orang. Untuk mendapatkan 10 nama tersebut, sisa pelamar sebanyak 17 orang akan dipilih kembali.

Berdasarkan penilaian integritas dari 17 pelamar tersebut, diperkirakan jumlahnya tidak sampai 10 orang. “Dari 17 itu kemungkinan ada yang tidak memenuhi syarat karena ada kasus. Walaupun belum putus di pengadilan, tapi kalau sudah ada persoalan hukum, itu biasanya komite remunerasi dan nominasi atau OJK menyarankan tidak diusulkan kembali. Kemungkinan dari 17 itu, 7-8 orang yang tidak ada catatan dari OJK,” ungkapnya.

Baca juga:  Menag : Mahasabha PHDI Jangan Sampai Jadi Pintu Perpecahan

Selain itu, dari 17 orang tersebut juga sudah ada yang pensiun 5 tahun hingga 10 tahun. Sementara OJK menyarankan tidak memilih orang-orang yang sudah lama pensiun. “Justru mencari orang-orang yang berkarir di dalam atau masih muda, mempunyai inovasi ke depan untuk perkembangan BPD,” sebutnya.

Tahapan selanjutnya adalah BPD Bali membuka kembali pelamar untuk calon direksi. Adapun syarat administrasi, kemampuan, integritas, kompetensi dan reputasi keuangan menjadi syarat penting.

Baca juga:  Ganggu Ketertiban, Belasan Pengamen dan Anak Punk Diamankan

Pada rapat RUPS LB tersebut juga dibahas tentang syarat tambahan. Yaitu calon direksi memiliki komitmen, visi dan misi strategi calon terhadap persoalan yang terjadi. “Bagaimana keluar dari masalah BPD yang sekarang ini menyangkut adanya erupsi Gunung Agung, perekonomian yang lesu,” bebernya.

Setelah seleksi administrasi, dilakukan seleksi assessment atau penilaian terhadap integritas calon, track record calon, kompetensinya serta reputasi keuangan calon. Setelah mendapatkan 10 nama, pada 21 Februari, nama-nama yang didapat, akan diajukan ke OJK.

Baca juga:  Perlu Edukasi, Minat Masyarakat Bali Ikut Asuransi Minim

Setelah itu OJK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan. “Nah ini yang tidak bisa kita ukur, dari setelah pemegang saham memutuskan 10 ini. Tapi OJK paling lambat 30 hari untuk melakukan fit and proper test,” tandasnya.

Selain pembahasan calon direksi, dalam RUPS LB tersebut juga dibahas tentang penambahan modal setor dari Kabupaten Buleleng sebesar Rp 2 miliar dan Gianyar sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala OJK Bali Nusra, Hizbullah mengatakan, sesuai ketentuan OJK, hasil penilaian integritas memiliki bobot yang paling besar. “Walaupun yang lain memenuhi syarat, tapi kalau integritasnya tidak baik, maka hal itu bisa menggugurkan hasil penilaian itu,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *