DENPASAR, BALIPOST.com – Penggerebekan terhadap rumah di Jl. Tukad Badung XXI No. 22, Renon dilakukan pada Kamis (11/1). Berdasarkan laporan terdapat 22 orang WN Cina dan 1 orang WNI yang diamankan.

Penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan Mabes Polri, Satgas CTOC dan Ditreskrimsus Polda Bali dipimpin Wadir Reskrimsus AKBP Ruddi Setiawan.

Sumber mengatakan penangkapan puluhan WN Cina ini dilakukan karena terlibat tindak pidana penipuan secara online.
Lurah Renon, Arya Kustani, yang ditemui di lokasi penggerebekan mengaku tidak tahu siapa yang pemilik rumah yang digerebek aparat kepolisian itu. Ia menduga pemilik rumah dari luar Renon dan tidak tinggal di rumah tersebut.

Baca juga:  Polisi dan BKSDA Sidak Pedagang Burung

Terkait aktivitas orang yang digerebek aparat kepolisian pun, Lurah Renon mengaku tidak tahu.

Ia mengatakan tidak pernah ada laporan terkait siapa saja yang tinggal di rumah tersebut. “Kurang tahu juga. Tidak ada laporan,” katanya.

Ia mengatakan akan segera berkoordinasi terkait siapa pemilik rumah.

Selain di Renon, penggerebekan juga dilakukan di Kuta Selatan. Untuk wilayah Kuta Selatan ada 2 lokasi yang digerebek aparat kepolisian. Untuk barang bukti dan jumlah pelaku masih didata Direktorat Sabhara Polda Bali (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 di Bali, Klaster Baru Bermunculan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *