Kantor Dinas Perijinan Tabanan kini menggunakan gedung eks Bank Sri Parta. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan memiliki gedung pelayanan publik yang representatif belum sepenuhnya bisa terwujud karena terkendala anggaran. Terbukti, banyak perangkat daerah yang sampai saat ini tidak memiliki gedung representatif, bahkan harus menyewa atau meminjam.

Salah satunya, Dinas perijinan Tabanan. Sebagai lembaga penghasil PAD, dinas ini tidak memiliki gedung dan selalu berpindah-pindah. Bahkan kini Dinas Perijinan kembali menyewa gedung milik swasta yang sebelumnya dimanfaatkan oleh Badan Pertanahan (eks. Bank Sri Parta) setelah sebelumnya sempat menyewa di areal museum subak dan bekas showroom mobil di Sanggulan. “Karena dinilai tidak layak oleh KPK, baru awal 2018 ini Dinas Perijinan pindah ke eks Bank Sri Parta di Jalan Wagimin,” beber Kepala Bapelitbang Tabanan, IB Wiratmaja, saat dikonfirmasi Rabu (3/1).

Baca juga:  Badung Tunda Perekrutan P3K

Menurutnya dengan kondisi keuangan daerah saat ini, mau tidak mau masih menerapkan sistem sewa gedung untuk dinas perijinan, minimal empat tahun. “Sebenarnya biaya pindah sangat besar karena harus memindahkan alat, ada server dan fiber optik, dan sangat sensitif sekali, karena harus memindahkan file dan arsip yang begitu banyak,” terangnya.

Lanjut disampaikan Wiratmaja, pihaknya telah menawarkan pemanfaatan Gedung Bapelitbang untuk digunakan oleh dinas Perijinan, mengingat salah satu perangkat daerah ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat sensitif dan berhubungan langsung dengan layanan publik. “Mungkin tempatnya kurang representatif, karena pelayanan pengurusan izin memang memerlukan gedung yang lebih luas didukung lahan parkir memadai,”ucapnya.

Baca juga:  Kantor DPRD Badung Ditata Ulang, Anggota "Ngungsi"

Diakui Wiratmaja, sebenarnya DED pembangunan gedung dinas perijinan sudah ada, rencananya akan dibangun di lapangan tennis dekat dengan Dinas Pariwisata dan Dinas PU, dengan nominal anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 9 Miliar. Sayangnya, karena keterbatasan anggaran, pembangunan gedung belum bisa terealisasi. “Saat ini kita sedang berjuang untuk tambahan BKK Propinsi maupun dari Kabupaten lain untuk pembangunan gedung, karena BKK sebesar Rp 50 miliar dari Badung kita gunakan untuk perbaikan jalan,” terangnya.

Baca juga:  Gedung Mangkrak di Kubu Jadi Kantor Sementara DPRD

Terkait pembangunan sejumlah gedung perangkat daerah di Tabanan, Wiratmaja merinci untuk gedung DLH setidaknya diperlukan sekitar Rp 19 miliar, Dinas Koperasi Rp 9 miliar, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 12 miliar, ditambah pengembangan ruang rapat di kantor Bupati senilai Rp 26 miliar. “Jika ini sudah terealisasi, salah satu bangunan bisa digunakan untuk dinas perijinan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *