turis
Turis Australia terancam 20 tahun penjara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat kabur dalam tahanan dan tahap perawatan di RS Trijata, berkas dan tersangka Baker Joshua James (32) asal Australia akhirnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Bali lanjut ke Kejari Denpasar, Kamis (28/12). Dia sebelumnya ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai dalam kasus narkotika.

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpan berkas dan tersangka dari Polda Bali.

Baca juga:  UU Provinsi Bali Disahkan, Penguatan Pranata Local Wisdom

“Jika melihat dari pasal yang disangkakan, dia terancam hukuman maksimal 20 tahun,” tandas pria yang baru tiga Minggu aktif menjabat kasipidum itu.

Dalam perkara ini, Joshua dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 113 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 61 ayat 1 huruf a dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotrapika.

Baca juga:  Tahun Ajaran 2020/2021, Yayasan El Samaritan Buka ''Play Group''

Dalam kasus ini, tersangka ditangkap pada 8 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30, setelah pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan dengan X-Ray. Di dalam tas tersangka ditemukan tembakau Double Cherry yang berisi ganja seberat 36,42 gram brutto atau 28,02 gram netto, serta tiga strip dan 10 tablet diazepam yang disembunyikan dalam slop rokok dan 7 tablet diazepam disembunyikan dalam sepatu. Tersangka mengaku barang itu akan digunakan atau dikonsumsi sendiri. (miasa/balipost)

Baca juga:  Menteri Karya Sumadi dan Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Pelabuhan Sanur

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *