ASN sedang mengikuti apel. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pada perhelatan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus benar-benar menjaga netralitas. Jika menunjukkan sikap keberpihakan terhadap pasangan calon yang bertarung, seperti memposting foto calon, berkomentar atau hanya “like” di media sosial (medsos), siap-siap diganjar sanksi.

Netralitas tersebut tertuang dalam Surat Komisi ASN Nomor B2900/KASN/11/2017, soal pengawasan netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan pilkada serentak 2018. Didalamnya dinyatakan keberpihakan ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon, deklarasi salah satu partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon kepala daerah, penggunaan foto dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang mengimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memiilh salah satu bakal calon, menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon, memposting foto calon dengan komentar atau hanya like saja di media sosial dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan.

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Pantai Penyabangan

Jika hal-hal tersebut dilakukan, bisa terganjar sanski moral sebagaimana disebut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan bahkan sesuai pasal 16, dapat dikenakan tindakan administratf sesuai peraturan perundangan-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik. Jika aksi demikian dilakukan sudah ada penetapan pasangan calon dan masa sebelum, sedang dan setelah kampanye, ASN siap-siap mendapat hukuman disiplin sedang dan berat.

Baca juga:  Diplomasi Arak Bali Gubernur Koster, Millennium Challenge Corporation Janji Fasilitasi Pemasaran Internasional

Surat tersebut, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung, I Nyoman Susana sudah dibagikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung, I Komang Artawan, Kamis (21/12) menyatakan dalam pilkada, incumbent sudah menyatakan untuk kembali maju. Hal ini menyebabkan netralitas ASN sangat rawan. Mengantisipasi keberpihakan, seluruh lapisan masyarakat bisa ambil andil dalam melakukan pengawasan. “Kami berharap ada partisipasi pengawasan seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya. Hal tersebut juga sudah disosialisasikan di Desa Pangi, Kecamatan Dawan. “Sosalisasi pengawasan partisipatif ini sudah kami lakukan. Itu melibatkan berbagai unsur masyarakat,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Penyidik KPK Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *