vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Koordinator bantuan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Desa Subuk, Busungbiu, Made Ginawati alias Kadek Gina, Rabu (20/12) diadili kasus dugaan korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, JPU Fajar Alamsyah Malo bersama IGN Widana, menguraikan perbuatan terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 157.550.000.

Bantuan tersebut sejatinya untuk pengelolaan dana bergulir melalui bantuan langsung masyarakat dalam bentuk kegiatan simpan pinjam untuk kelompok perempuan. Dan peminjaman tidak diperbolehkan secara individu. Namun demikian semua masyarakat mempunyai hak yang sama dan pengajuannya disampaikan lewat kelompok. Namun ada dugaan terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit, Korban Jiwa Lebih Banyak dari Sehari Sebelumnya

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat tiga pasal. Yakni ke satu primair pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Tipikor dan kedua terdakwa dijerat dalam pasal 8 UU yang sama. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *