JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek melantik Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Pusat dengan masa bakti 2017-2020, di Jakarta, Senin (18/12). Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia bidang kedokteran sesuai amanat Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29/2004.

Dalam perkembangan global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak-hak asasi pasien. Ia mengatakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh melalui program Indonesia Sehat ditopang oleh tiga pilar.

Baca juga:  Sudah Ada 6 Provinsi Catatkan Kasus Harian Lampaui Puncak Delta

Pilar pertama, paradigma sehat dengan pengarusutamaan pembangunan kesehatan, pengendalian penyakit melalui pendekatan promotif dan preventif, serta pemberdayaan masyarakat. “Pilar kedua yaitu program JKN. Pilar ketiga, penguatan layanan pelayanan kesehatan dengan meningkatkan akses pelayanan kesehatan tingkat primer, optimalisasi sistem rujukan, peningkatan mutu pelayanan yang ditopang dengan pemerataan jenis dan jumlah SDM kesehatan yang berkualitas,” kata Menteri Nila.

Penyelenggaraan program internship dokter di Indonesia berdasarkan kepada UU No.20/2013 tentang Pendidikan Dokter. Adapun dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.39/Menkes/Per/VIII/2017 tentang Penyelenggaraan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi.

Baca juga:  Dugaan Perundungan Nakes, Kemenkes Paling Banyak Terima Laporan dari RSUP Prof. Ngoerah

Sampai dengan November 2017 sebanyak 10.756 dokter telah mengikuti program Internship yang ditempatkan di 34 provinsi di Indonesia. Perkiraan tahun 2017 sebanyak 11.250-12.000 dokter yang akan mengikuti PIDI. Program ini menempatkan dokter di fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas.

“Saya minta agar dokter-dokter yang sudah dilantik dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, peran yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin semua bisa melaksanakannya penuh tanggung jawab,” pesan Menteri Nila. (kmb/balitv)

Baca juga:  Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Telah Dibawa ke Indonesia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *