Ilustrasi amnesti pajak. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Erupsi Gunung Agung memberikan dampak yang luas terhadap berbagai sektor. Salah satunya, yakni penerimaan pajak yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali. Dari target pajak yang dipasang Rp 10,026 triliun untuk 2017 ini, baru terealisasi 78,28 persen.

Padahal, waktu yang tersisa sangat singkat. Hal ini ditegaskan Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto didampingi Kabid Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Riana Budiyanti dan Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Putu Sudharma, Selasa (19/12).

Baca juga:  Cyber Troop Awasi Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu

Belum tercapainya target pajak salah satunya diakibatkan erupsi Gunung Agung yang berdampak pada sektor pariwisata. Meski diakui, perolehan pajak bukan hanya semata dari sektor pariwisata. Ia mengatakan jasa angkutan, makanan, serta yang lainnya juga memberi andil yang besar dalam perolehan pajak di Bali.

Untuk mencapai target dalam sisa waktu yang cukup singkat ini, ia mengatakan pihaknya akan mengintensipkan perolehan pajak dari sektor belanja pemerintahan. Terlebih, semua pihak atau wajib pajak yang belum melunasi bisa melakukannya pada akhir tahun ini. Selain itu akan dimaksimalkan tunggakan pajak dari wajib pajak yang bandel.

Baca juga:  Uji Coba Operasional TPST Kertalangu Dilakukan Lagi, Bau Tak Sedap Masih Tercium

“Mereka ini banyak yang belum melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak. Ini yang akan dimaksimalkan, sehingga bisa menambah realisasi target yang telah ditetapkan,” katanya.

Goro Ekanto mengatakan masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Karena dari hasil pemantauan selama ini banyak yang seharusnya membayar pajak, namun belum memiliki NPWP. “Inilah yang akan kita kejar terus. Salah satunya, juga ada orang asing yang memiliki vila,” sebutnya.

Baca juga:  Pemain Bali United Mulai Berkumpul Lagi

Sementara itu, terkait dengan adanya laporan kuasa hukum Hardys ke Ombudsman, Goro Ekanto enggan memberikan jawaban. Pihaknya tidak akan menjawab suatu kasus secara terbuka.

Namun, pihaknya akan siap untuk memberikan keterangan bila pihak Ombudsman meminta klarifikasi terkait laporan yang diajukan pihak Hardys. “Kami akan berikan keterangan di Ombudsman secara lengkap. Sifatnya kan bukan untuk publik, karena sama-sama lembaga pemerintah,” tambah Putu Sudharma. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *