akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, mulai mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Penerapan keputusan bersama Dewan Pengupahan yang disepekati menjadi Rp 2.499.580 dipastikan tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, mengakui ada usulan untuk menunda penerapan UMK 2018 akibat dampak dari erupsi Gunung Agung. Usulan ini muncul saat pihaknya menggelar sosialiasi kepada kalangan pengusaha. “Memang ada usulan penundaan UMK. Tapi kami sampaikan kepada mereka hal itu tidak mungkin ditunda. Namun bagi pengusahaan yang merasa belum siap bisa mengajukan penangguhan,” ungkap IB Oka Dirga, Selasa (19/12).

Baca juga:  Kasus Penanganan Dugaan Money Politic Dianggap Tak Ada Kejelasan, Warga Datangi Bawaslu Buleleng

Mantan Kabag Umum Setda Badung ini menjelaskan penangguhan UMK telah diatur lebih lanjut melalui UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 90 ayat (2) bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. “Sejauh ini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan penundaan UMK tahun 2018 kepada kami,” tegasnya.

Terkait lesunya sektor pariwisata akibat dampak dari erupsi Gunung Agung, pejabat asal Desa Taman ini memastikan tidak akan berdampak pada PHK dari perusahaan. “Kami akan mengawal masalah ini agar tidak ada perusahaan melakukan PHk terhadap karyawannya,” ucapnya.

Baca juga:  Badung Sukses Raih PPKM Award 2023 Kategori Pengendalian COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali

Disebutkan, Gubernur Bali telah menyetujui besaran UMK yang telah disepakati. Seperti diketahui, UMK Badung tahun 2018 sebagai patokan pemberian upah kepada pekerja naik sebesar 5 persen. Kenaikan ini atas kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Dengan kanaikan tersebut, maka UMK Badung tahun 2018 menjadi Rp 2.499.580 dari tahun sebelumnya Rp 2.299.311 (2017), Rp 2.124.075 (2016), Rp1.905.000 (2015), Rp1.728.000 (2014), dan Rp 1.401.000 (2013). (Parwata/balipost)

Baca juga:  Ini, Aturan Baru Penerbangan yang Disosialisasikan Kemenhub
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *