Danau
Penataan kawasan Danau Buyan-Tamblingan tahun depan kembali digenjot. Buleleng mengusulkan proposal ke KLHK senilai Rp 86 miliar. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Buleleng di tahun 2018 mendatang, kembali menyusun program penataan kawasan Danau Buyan – Tamblingan. Sejumlah program untuk mengatasi permasalahan di kawasan yang dikenal dengan sebutan danau kembar telah disusun. Dari program itu, memerlukan anggaran Rp 86 miliar. Rencananya, proposal bantuan diajukan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Buleleng Nyoman Genep Minggu (17/12) mengatakan, program penataan itu diantaranya pembersihan sidimenasi dan eceng gondok yang mentup cakupan permukaan air danau. Untuk pembersihan eceng gondok, programnya juga ditambah dengan edukasi kelompok petani mengolah eceng gondok dan rumput liar untuk kompos.

Baca juga:  Tahun Ini Diskop Tabanan akan Bubarkan 16 Koperasi

Program lain seperti penanganan pencemaran dengan edukasi petani di sekitar danau terkait pola pertanian yang ramah lingkungan. Program ini juga mengatasi terjadinya ancaman erosi ketika hujan deras yang bisa saja menghayutkan tanah atau batu krikil hingga menimbulkan endapan di areal danau.

“Hasil pembahasan itu sudah disepakati dan ditindaklanjuti dengan proposal yang akan kita ajukan ke KLHK. Dari sekian banyak program itu nilai proposal yang kami ajukan sekitar Rp 86 miliar,” katanya.

Menurut pejabat asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini, setelah pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida berhasil mengeruk sedimentasi sejak 2016 dan 2017 ini, kawasan Danau Buyan telah membuahkan hasil positif.

Baca juga:  Danau Tamblingan dan Buyan Alami Sedimentasi Parah

Tadinya danau seperti menyempit, sekarang areal genangan air tambah luas. Hanya saja, pendangkalan maish terjadi terutama pada sisi selatan yang masuk di Dusun Dasong, Desa Pancasari. Untuk itu, dengan usulan proposal di tahun depan, LH Bueleng berharap pemerintah pusat melanjutkan pengerukan sedimentasi tersebut. “Kalau sekarang sudah ada hasil dan petani di sana juga sudah diajarkan mengolah limbah yang menutup permukaan air danau menjadi kompos. Cuma sekarang karena pertumbuhan eceng gondok masih terjadi jadi pengolahan kompos ini juga digenjot dari yang sudah dilakukan sekarang,” jelasnya.

Terkait penerapan aturan sempadan danau, Genep menyatakan persoalan ini memerlukan komitmen bersama instansi terkait dan warga yang memiliki lahan di perbatasan pinggir danau.

Baca juga:  Ratusan Proposal Diajukan Masyarakat Badung Belum Cair

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Tata Ruang Wilayah jarak sempadan danau ini ditetapkan sejauh 50 meter. Dari pengamatan dan penelusuran di lapangan ada dugaan bahwa ada lahan pertanian melebihi ketentuan sempadan danau. Atas indikasi tersebut, penanganan memerlukan penanganan komprehensif. “Kalau sempadna danau ini regulasi memang sudah ada, dan penerapan ini perlu komitmen bersama termausk warga di sana (di pinggir danau), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika regulasi ini dijalankan,” jelas mantan Kepala Dinas Kebersihn dan Pertamanan (DKP) Buleleng ini. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *