Rai Pati
Rai Pati. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan menghalang-halangi penyidikan tipikor yang muaranya dari SK Bupati Gianyar yang diduga palsu dengan terdakwa mantan hakim, IB Rai Patiputra, Rabu (13/12) memasuki pemeriksaan terdakwa.

JPU Budiarta di hadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni awalnya menanyakan soal terdakwa membangun di Jalan By Pass Prof. Mantra, Gianyar. Rai Patiputra kemudian menceritakan bahwa tanah yang dibangun adalah tanah hasil sewa dari PNS di Pemda Gianyar. Pihaknya juga pernah mengecek ke BPN Gianyar. “Setelah saya yakin, saya bayar dan keluar SK,” tandas IB Rai Pati, sembari mengatakan luas tanah 13 are.

Bagaimana soal pelang bahwa pihak kejaksaan telah memasang bahwa tanah itu sitaan kejaksaan? terdakwa Rai Pati mengatakan bahwa pelang itu dipasang tahun 2014. Pihaknya sudah membangun 2013. Namun atas pemasangan itu, pihaknya mengaku sudah menanyakan ke Kejati Bali. Namun tidak ada jawaban.

Baca juga:  Ratakan Tanah Kebun, Diduga Temukan Mortir Peninggalan Sejarah

Terdakwa juga mendatangi Gus Sukadana selaku penyewa dari PNS Pemda Gianyar, Sekda Gianyar dan DPRD Gianyar. Terdakwa IB Rai Pati mengatakan bahwa tanah itu sudah dikembalikkan. Atas pengembalian itu, majelis hakim mengejar pada siapa dikembalikkan tanah tersebut. Terdakwa mengatakan dikembalikan sekitar tahun 2015 ke Pemda Gianyar lewat Wakil Bupati dan Ketua DPRD Gianyar dan ada tandangan berita acara. “Itu diserahkan secara sukarela,” sebut terdakwa.

Inilah yang kemudian mematik pertanyaan dari jaksa karena tanah tersebut milik Badan Jalan Kementrian PU, tetapi dikembalikkan ke Pemda. Dan bahkan Pemda Gianyar disebut menerimanya. Tetapi saat disinggung soal perusakan pelang sitaan jaksa, terdakwa Gus Rai membantahnya. Apalagi disebut menghalang-halangi, sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga:  Tuai Banyak Keluhan Warga, Akhirnya Jalan Nangka Utara Segera Diperbaiki

Sementara JPU Hari Soetopo melanjutkan soal surat izin menggarap yang dikuasai terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa dia tidak tahu bahwa tanah itu milik Satker Badan Jalan Kementrian PU. Saksi mengaku tidak tahu bahwa SK Bupati palsu karena belum ada bukti sampai saat ini. Jaksa berusaha mengorek ke belakang, terkait kasus Made Bawa. Di mana saat itu jaksa, sebagaimana BAP dari salah satu penyidik, bahwa tidak bisa melakukan penyitaan karena dihalangi oleh penghuninya.

Berapa kali didatangi jaksa untuk pemberitahuan eksekusi? Lagi-lagi pertanyaan jaksa itu dijawab tidak pernah oleh terdakwa.

Namun dia mengakui bahwa ada dua pelang penyitaan di TKP. Siapa yang menghapus tulisan penyitaan, Rai Pati mengaku tidak tahu.

Baca juga:  Pemetaan Kepemilikan Tanah di Kota Budaya

JPU Soetopo kemudian membacakan hasil pemeriksaan saksi jaksa Made Tangkas terkait orang yang menghalangi-halangi karena jaksa tidak bisa melakukan eksekusi atau penyitaan. Saksi Tangkas mengatakan yang menghalangi adalah penghuninya yang katanya untuk dibuat restoran, dan tanah itu disebut hasil sewa. “Ini keterangan saudara Tangkas,” tandas jaksa.

Rai Pati mengatakan itu boleh saja. “Yang jelas saya tidak pernah,” bantah terdakwa.

Banyaknya pertanyaan jaksa yang dimentahkan dan dijawab tidak tau sempat membuat JPU berang. Sambil menggelengkan kepala, jaksa minta apa yang ditanyakan itu yang dijawab. Sehingga kasus tersebut tidak melebar. Rai Pati juga membantah pernah diperiksa oleh jaksa di kejati. Membantah juga pernah ditegur secara lisan. Namun jaksa dengan tanggap menyatakan bahwa terdakwa saat diperiksa tidak mau tandatangan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *