vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto, pria asal Banyuwangi, terdakwa Iwan Kurniawan Pramitha (31) diadili di PN Denpasar.

“Dakwaan sudah dibacakan. Sidang berikutnya tinggal pembuktian saja,” jelas JPU Edy Arta Wijaya, Selasa (12/12).

Sementara dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi, dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya Samsuri (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh petugas Derektorat Narkoba Polda Bali, pada (25/8) di Terminal Mengwi, Badung.

Baca juga:  Seniman Asal Banyuwangi Divonis Belasan Tahun dan Denda Miliaran

Saat itu Samsuri turun dari Bus Bali Trans rute perjalanan Jawa-Bali. Polisi yang melihat gelagat aneh langsung mendekat dan menggeledah Samsuri. Di tas punggungnya ditemukan plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto dibungkus dengan kertas koran.

Saat dilakukan interogasi, Samsuri mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang bernama Alex yang ada di Surabaya. Rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Denpasar.

Baca juga:  Bawa 3 Kg Sabu, Pria Tiongkok Dituntut 20 Tahun Penjara

Samsuri diberi upah Rp 5.000.000 dan ongkos jalan sebesar Rp 500.000.
Pengakuan Samsuri inilah terbongkar  jaringan penyelundupan narkotika lintas pulau. Yakni dengan pola controlle delivery. Polisi meminta Samsuri menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan melalui HP untuk bertemu di Toko Indomaret Ubung.

Pada 25 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 wita Samsuri mendatangi tempat yang dimaksud. Setibanya disana, Samsuri langsung menghubungi terdakwa Iwan dan menyampaikan bahwa dia sudah ada ditempat yang dijawab terdakwa  “oke segera kesana”.  Tak lama berselang terdakwa nongol melakuakn transaksi. Akhirnya ditangkap polisi. (miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pemilik 600 Gram Narkoba

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *