Bus
Aparat kepolisian melakukan pemasangan barrier di Jalan Raya Ubud, sebagai tanda larangan parkir. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan surat edaran terkait penataan lalu lintas di kawasan pariwisata Ubud. Surat pengumuman nomor 800/1093/Dishub itu mencantumkan larangan untuk bus kapasitas diatas 25 tempat duduk masuk wilayah Ubud. Sementara Petugas Dishub bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gianyar sudah mulai melakukan pembersihan parkir liar secara bertahap, seperti yang digelar di Jalan Raya Ubud, Selasa(12/12).

Surat pengumuman Dishub Giayar itu mencantumkan sejumlah ketentuan, seperti mobil bus besar kapasitas diatas 25 orang tempat duduk dilarang masuk kawasan pariwisata Ubud. Larangan itu mulai dari sisi selatan meliputi Persimpangan Pangosekan dan persimpangan Banjar Kalah, Peliatan, sisi timur meliputi persimpangan Banjar Ambengan, sementara larangan dari sisi utara meliputi persimpangan Desa Kedewatan.

Kendaraan sedang dengan kapasitas maksimal 25 tempat duduk, hanya diperbolehkan masuk kawasan Ubud sampai di Central Parkir Monkey Forest dan Setra Dalem Puri. Selanjutnya kendaraan lebih kecil dengan kapasitas dibawah 15 tempat duduk diperbolehkan masuk kawasan Ubud hanya untuk menurunkan dan menaikan penumpang.

Baca juga:  Gubernur Koster Raih Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah

Poin ke empat surat pengumuman itu menegaskan larangan parkir di badan jalan  dan trotoar untuk seluruh jenis kendaraan baik itu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang. “Larangan ini berlaku di seluruh ruas jalan kawasan Ubud, kecuali untuk menurunkan dan menaikan penumpang dan barang pada tempatnya yang ditunjukan dan pada waktu tertentu,“ jelasnya.

Dishub Gianyar juga telah mencantumkan tujuh titik tempat parkir meliputi Central Parkir Monkey Forest, Pura Batukaru di Jalan Suweta, Pura Dalem Puri, Central Parkir Puri Lukisan, Pasar Ubud, Pasar Singakerta termasuk kantong parkir yang meliputi kantor pemerintah, tempat usaha dan kawasan parkir milik perorangan. Wayan Arthana pun menegaskan bila masih ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi penguncian roda hingga diderek.

Baca juga:  Kasus Kicen dan Dua Anaknya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Meski penerapan surat pengumuman itu per 17 Desember namun jajaran Dishub Gianyar bersama Satlantas Polres Gianyar mulai melakukan sosialisasi. Pembersihan ruas jalan pun sudah dilakukan di sepanjang Jalan Raya Ubud dari patung Dewa Indra ke barat hingga Catus Pata Ubud. “Ini uji coba yang dilakukan secara bertahap, sembari juga mensosialisasikan para pemilik kendaraan, tentunya kedepan hal ini akan terus dilakukan dengan menggandeng Desa Adat juga,“ tambahnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa mengatakan selain memberisihkan parkir dan sosialisasi, jajarannya juga memasang water barrier di sepanjang Jalan Raya Ubud. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran parkir. “Pemasangan ini dilakukan dari simpang ambengan ke barat hingga catus pata Ubud,“ ucapnya.

Baca juga:  Masyarakat Apresiasi Gubernur Koster Ringankan Beban Pembayaran Pajak PKB Melalui Pergub 46 Tahun 2021

Alhasil setelah melakukan sosialisasi sejak Selasa pagi, ruas jalan yang sebelumnya kerap dijadikan parkir liar itu pun nampak bersih dari kendaraan pada Selasa siang kemarin. Bila masih ada kendaraan yang parkir langsung diberi surat peringatan oleh aparat kepolisian. “Selanjutnya petugas saya tetap melakukan pemantauan di ruas jalan itu, agar tidak kembali terjadi pelanggaran parkir, “ katanya.

Disinggung terkait ruas jalan lain seperti Jalan Raya Hanoman, Monkey Forest dan Jalan Dewi Sita yang setengah badan jalannnya masih dugunakan parkir kendaraan. Kasat Lantas upaya penataan parkir ini dilakukan secara bertahap, selanjutnya ruas jalan tersebut juga akan disasar polisi. “ Ya bertahap kita tata, biar nanti warga setempat tidak kaget, yang pasti semua harus parkir di tempat yang sudah ditentukan, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *