kurir
Terdakwa kurir narkoba 1,5 kilogram usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Negara kemarin. Terdakwa dituntut 19 tahun penjara dan denda 1 miliar. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurir narkoba jenis Shabu-sabu (SS), Adib (47) hukuman 19 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/12). Selain hukuman kurungan badan, tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejari Jembrana Fahmi didampingi I Gede Eka Sumahendra itu juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim R.R. Diah Poernomojekti bersama dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut terdakwa Adib didampingi kuasa hukum, Supriyono.

Baca juga:  Indonesia Angkat Enam Isu Pokok Dalam Sidang PBB

Dalam tuntutannya, JPU memaparkan berdasarkan keterangan enam saksi yang membenarkan dan sejumlah barang bukti, JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah. Terdakwa sebagai perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram (1,5 kilogram) dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara 19 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan,” ujar JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.  Terdakwa mengakui dan menyadari perbuatannya bersalah. Selain itu terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak mengulangi perbuatannya. “Selama proses persidangan, terdakwa kooperatif. Kami memohon kepada Majelis Hakim hukuman seringan-ringannya,” ujar Supriyono.

Baca juga:  Bawa 3 Kg Sabu, Pria Tiongkok Dituntut 20 Tahun Penjara

Tuntutan hukuman penjara 19 tahun ini merupakan yang paling tinggi selama sidang kasus narkoba yang digelar di PN Negara. Sebelumnya dalam kasus narkoba SS 200 gram lebih dengan terdakwa Agus Suarna (40) dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan. Agus pada September lalu divonis bersalah dan menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Adib diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Bali September lalu di Jalan Udayana, Kota Negara.  Pelaku membawa tas ransel berisi sabu-sabu seberat 1,5 kg bruto dari Terminal Bungurasih tujuan Denpasar naik bus. Dalam perjalanan dan masuk di wilayah Negara itu bus dihentikan oleh polisi dan tak dapat mengelak. SS senilai Rp 2,5 miliar ini diamankan berikut tersangka. Adib mengaku sebagai kurir membawa paket narkoba itu dengan iming-iming Rp 5 juta sekali kirim. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Bandara dan Pelabuhan Tak Ditutup, Ini Alasannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *