I Made Pasek Budiawan. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi Parkir Manuver Gilimanuk hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Setelah tersangka Dn mengembalikan uang Rp 42 juta diduga hasil korupsi, belakangan penyidik menerima pengembalian uang dari puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi.

Dari informasi yang dihimpun di Kejari Jembrana, sudah ada 20 orang yang melakukan pengembalian uang dengan jumlah berbeda-beda. Total uang yang telah dikembalikan itu senilai Rp 115 juta.

Baca juga:  Api Tungku Untuk Memasak Minyak Kelapa Ludeskan Dapur

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan dikonfirmasi Senin (11/12) membenarkan adanya pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi Parkir Manuver itu. Menurut Pasek, orang yang mengembalikan ini diantaranya diperiksa sebagai saksi dan merasa menggunakan uang.

Pihaknya juga menghimbau kepada pihak lain yang merasa menggunakan uang hasil dugaan korupsi retribusi Manuver ini, untuk mengembalikan. Dari hasil penghitungan antara selisih karcis dan kendaraan yang masuk, nilainya Rp 400 juta.

Baca juga:  Gunakan Hasish Tanpa Izin, Terdakwa Asal Moscow Diadili

Kendati dikembalikan, menurutnya tidak sertamerta menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Pengembalian ini nantinya digunakan sebagai pertimbangan penuntutan.

Sepanjang penyidikan dan penyelidikan ini, Kejari belum belum ada penambahan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Dalam penetapan itu tentunya harus dilengkapi dengan bukti.

Sementara itu untuk tersangka Dn, menurutnya berkas sudah rampung dan menunggu pelimpahan tahap dua. Kejaksaan menargetkan bulan depan sudah dilakukan pelimpahan itu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di Maskapai Garuda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *